Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Pidato Kenegaraan, Jokowi Minta Izin Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta izin kepada anggota dewan untuk memindahkan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Saat Pidato Kenegaraan, Jokowi Minta Izin Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan
SCREENSHOT
Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI 2019 di Jakarta, Jumat (16/8/2019). 

Di antaranya, rawan bencana alam, ketersediaan lahan, kebutuhan dasar listrik dan air cukup memadai, lokasi berada di tengah Indonesia serta dekat dengan ibu kota yang baru.

"Satu lagi kita ingin ibu kota baru ini dekat dengan kota eksisting, atau yang relatif sudah berkembang, sudah fungsional, sehingga mempermudah akses logistik melalui bandara, Pelabuhan, maupun Jalan. Serta karena Indonesia negara maritim letak dari ibukota ini tidak boleh jauh dari pinggir pantai, tidak boleh jauh dari bibir pantai," jelas dia.

Baca: Bappenas: Pembangunan Ibu Kota Baru Akan Dimulai Pada 2021

Setelah selesai menentukan lokasi persis ibu kota baru, kemudian dilanjutkan dengan rancang master plan di tahun 2020.

Kemudian pada 2021 pembangunan tahap awal dimulai.

Sehingga pemindahan tahap pertama ke ibu kota baru akan dilakukan pada tahun 2024.

Dampak positif

Pemindahan ibu kota menurut kajian Bappenas memberikan dampak positif pada perekonomian. Salah satunya adalah pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) sebesar 0,1 persen.

Berita Rekomendasi

"Dampak pemindahan ibu kota baru itu terhadap ekonomi nasional akan menambah riil GDP nasional 0,1%. meskipun kelihatannya kecil jelas bukan angka yang kecil karena PDB Indonesia di 2018 sekitar Rp15.000 Triliun Rupiah jadi 0,1% itu dampak langsungnya itu 15 Triliun Rupiah," ujar Bambang.

Dia memastikan lebih lanjut, pemindahan ibu kota tidak memberikan dampak negatif pada perekonomian nasional, sebab memaksimalkan penggunaan sumber daya potensi yang selama ini belum termanfaatkan.

"Pemindahan ibu kota juga akan menurunkan kesenjangan karena terletak pada persentase kenaikan harga dari modal 0,23% dan kenaikan harga dari tenaga kerja sebesar 1,37% jadi artinya pemindahan ibukota ke provinsi yang baru atau daerah baru akan menyebabkan ekonomi ke arah sektor yang lebih padat karya padat karya" jelas mantan menteri keuangan ini.

Sejauh ini berdasarkan kajian Bappenas, kebutuhan biaya yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota baru berkisar antara Rp 323 - Rp 466 triliun.

Bambang menerangkan, pembangunan ibu kota baru tidak hanya menggunakan dana dari APBN, tetapi juga oleh BUMN dan swasta, dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

"Jadi intinya semua pihak akan dilibatkan sehingga APBN tidak menanggung ini sendirian dan tidak menanggung beban sendirian dan kita sudah coba pilah," ungkap Bambang.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas