Politikus Gerindra Ini Bingung Pengadaan Mobil Menteri Baru Dipersoalkan Sekarang
Anggota komisi XI DPR RI Heri Gunawan bingung pengadaan mobil untuk menteri dan pimpinan lembaga, baru dipersoalkan sekarang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi XI DPR RI Heri Gunawan bingung pengadaan mobil untuk menteri dan pimpinan lembaga, baru dipersoalkan sekarang.
Padahal pengadaan kendaraan tersebut sudah melalui proses yang cukup lama dan telah sesuai prosedur.
"Peraturannya sudah dilalui sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Giliran mau realisasi kok baru diributkan sekarang?" ujar Heri kepada wartawan, Jumat, (23/8/2019).
Menurutnya pengadaan mobil untuk menteri sudah berdasarkan peraturan yakni Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KM.6/2017.
Baca: Pria Ini Lakukan Pemerasan Kenalan di Facebook, Ancam Sebarkan Video Vulgar Korban
Baca: Sukses Bangun Kerajaan Bisnis di Myanmar, Diaspora Indonesia Ini Ingin Besarkan Startup
Baca: Fasli Jalal Tekankan Pentingnya Mahasiswa Kuasai Kemampuan Komunikasi di Era Digital
Baca: Komisi II DPR Jangan Abaikan Lintas Kementerian Dalam Pembahasan RUU Pertanahan
"Dasar aturannya yakni sebagai pejabat pemerintah, mulai dari eselon sampai dengan menteri telah diatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri yang merupakan barang milik negara," katanya.
Alasan pengadaan mobil dinas menteri menurutnya, dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun.
Adapun pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
"Mobil dinas yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian," katanya.
Ia menambahkan persetujuan Anggaran pembelian mobil dinas menteri untuk Kabinet Jokowi 2019-2-124 telah tercantum dalam dalam Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg.
Total anggaran untuk pengadaan mobil ini sebesar Rp 174 Miliar.
"DIPA ini sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR-RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang APBN Tahun 2019," katanya.
Selain itu, proses pengadaannya melalui tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang tercantum dari laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011, yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019 lalu.
Baca: Komisi II DPR Jangan Abaikan Lintas Kementerian Dalam Pembahasan RUU Pertanahan
Baca: BMKG: 2 Gempa Guncang WIlayah Maluku Jumat Hari Ini, Kedalaman 10 Km
Untuk diketahui nilai Pagu anggaran untuk pengadaan mobil menteri yakni mencapai Rp 152.540.300.000 sementara Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 147.312.469.200.