Sempat Mangkir, KPK Bakal Kembali Panggil Eks Gubernur Jatim Soekarwo Pekan Depan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan, Pakde Karwo, panggilan karibnya, direncanakan ke kantor lembaga antirasuah minggu depan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan, Pakde Karwo, panggilan karibnya, direncanakan ke kantor lembaga antirasuah minggu depan.
Baca: KPK Cegah 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri dalam Penyidikan Kasus Suap Kejati DKI Jakarta
Sebelumnya, Soekarwo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (21/8) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
"Paling cepat minggu depan, nanti diinfokan lagi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Terkait hal itu, katanya, KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Soekarwo sesuai jadwal dan kebutuhan penyidikan.
"KPK membutuhkan keterangan dan klarifikasi dari yang bersangkutan untuk menjelaskan proses penganggaran dan alokasi bantuan keuangan Provinsi ke Pemkab Tulungagung," kata Febri.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), mau pun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Baca: Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mangkir dari Panggilan KPK
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.