Politikus PKS: Pin Emas DPR Tidak Wajib
Ketua DPP Partai Keadilan Sejehtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai pin emas tidak wajib diberikan kepada anggota terpilih DPR RI periode 2019-2024.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Satu contohnya yakni masalah gesekan di Papua.
Baca: Ibu Asal Ambon Depresi Usai Tahu Kedua Putrinya Jadi Korban Pencabulan Suaminya Selama 9 Tahun
Baca: Semua Taktik Arsenal Tak Bisa Kalahkan Liverpool, Termasuk Skema Kejutan
Baca: Desy Ratnasari Mengaku Pernah Didekati Raffi Ahmad Sebanyak 2 Kali
Baca: Segera Dimulai, Jadwal Final Kejuaraan Dunia Bulutangkis BWF 2019, Ahsan/Hendra Hadapi Jepang
"Kita soal pin aja ribut. Ya ini negara ini Papua lebih gede. Pin itu kalau engga mau jangan diambil," katanya.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta anggarkan Rp1.332.351.130 alias Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi anggota terpilih periode 2019-2024.
Hal itu tertuang dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.
Nantinya, para anggota DPRD terpilih bakal mendapatkan dua buah pin emas dengan berat masing-masing 5 gram dan 7 gram. Jenis yang dianggarkan adalah emas 22 karat dengan harga Rp761.300 per gramnya.
Artinya, setiap anggota DPRD DKI terpilih bakal mendapat total 12 gram emas seharga Rp9.135.600
Pin emas yang sudah diterima, nantinya akan menjadi hak milik anggota dewan. Mereka bebas memperlakukan pin emas tersebut, termasuk menjualnya kembali.
Buang-buang duit
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai anggaran pengadaan pin emas untuk disematkan pada pakaian anggota DPRD DKI, cuma buang-buang duit saja.
"Saya kira buang-buang duit ya," ucap Lucius, saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).
Diketahui, anggaran pengadaan pin emas tersebut sebesar Rp1.332.351.130 (Rp1,3 miliar). Hal itu tertuang dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.
Rinciannya, ada dua jenis pin emas yang dianggarkan. Yakni emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp 552.703.800. Dan emas seberat 7 gram untuk 133 orang, senilai Rp779.647.330.
Baca: Paripurna P2APBN Dihujani Interupsi terkait Rusuh di Manokwari
Jenis emas yang dianggarkan ialah 22 karat dengan harga per gramnya sebesar Rp761.300.
Kesibukan para anggota dewan untuk mendandani diri, ia sebut kadang membuat mereka lupa akan peran sesungguhnya.