Polisi Buru 2 Penyebar Video Mesum Vina Garut, Diduga Saling Kenal Dengan Pelaku
Polisi sedang memburu dua orang yang diduga menyebarkan video mesum berjudul Vina Garut yang sempat viral di media sosial.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sedang memburu dua orang yang diduga menyebarkan video mesum berjudul Vina Garut yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polres Garut dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sedang memburu dua orang tersebut.
"Polres Garut di back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah membentuk tim untuk memburu dua pelaku yang kita duga yang pertama kali menyebarkan video ini," ujar Trunoyudo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya dua pelaku yang sedang diburu saling mengenal dengan para tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: TNI Ungkap Kronologi Kerusuhan di Deiyai Papua: Massa Serang Aparat Dengan Panah dan Parang
Baca: Rusuh di Deiyai Papua: Aparat Ditembaki Hingga Aksi Masa Dikoordinir Komite Nasional Papua Barat
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Ada 5 Syarat Menjadi Indonesia Emas 2045: Indonesia Baru Memenuhi Satu Syarat
Baca: Melihat Koleksi di Museum Kayu Tuah Himba, Tempat Wisata di Kutai Kartanegara
Meski demikian, Trunoyudo belum dapat menyampaikan identitas serta keberadaan dua orang tersebut.
Sebab, penyidik masih memburu terhadap kedua pelaku.
"Penyebarannya kita duga berasal dari dua orang ini. Kita bentuk tim untuk melakukan keberadaannya dan untuk melakukan penangkapan," kata dia.
"Ada (hubungannya), mereka (saling) mengenal. Tapi konfirmasi nama dan posisinya dimana saya belum bisa memberi tahu. Karena itu teknis penyidikan," katanya.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah VA, A alias Rayya, dan VW.
Belakangan, diketahui VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri.
VA merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan dangdut dan kini bersama VW telah meringkuk di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sosok pemeran wanita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.