Tokoh Papua Minta Polisi Bijak Tangani Terduga Pelaku Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana
"Kalau memang itu terjadi memang mereka harus atur dengan bijaksana supaya tidak menimbulkan perlawanan," kata Michael
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Jayapura, Michael Manufandu meminta kepolisian menangani terduga pelaku pengibar bendera bintang kejora di Istana Kepresidenan secara bijaksana.
Hal itu, kata Michael, agar tidak menimbulkan perlawanan masyarakat Papua.
Baca: Mahfud MD Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoax dan Post Truth dalam Soal Papua
"Kalau memang itu terjadi memang mereka harus atur dengan bijaksana supaya tidak menimbulkan perlawanan," kata Michael saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Lebih lanjut, Michael mengingakan ada jiwa kolektif orang Papua selalu ada.
Namun, ia meminta, gerakan tersebut tidak dicap sebagai mewakili masyarakat Papua tetapi segelintir orang.
Sehingga, harus dinasehati satu orang tersebut supaya tidak mengibarkan bendera bintang kejora dikemudian hari.
"Kemudian kita berusaha untuk memutus ingatan kolektif itu, bahwa itu bukan kesalahan politik tapi perorang. Kalau dianggap mengatasnamakan semua orang Papua itu bukan orang Papua yang bergerak, itu satu dua orang. Dua orang itu yang ditegur dinasehati," jelasnya.
Michael pun mengungkapkan, saat peristiwa demo di depan Istana itu, dirinya berada di lokasi.
Ia bahkan telah menasehati pendemo agar tidak mengibarkan bendera bintang kejora
"Kita nasihati sampai dia bosan dengar atau kita bosan menjelaskan. Sudah terjadi mutual communication," ungkapnya.
Dikabarkan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana saat demonstrasi pada Rabu (28/8/2019).
Dua orang yang ditangkap berinisial AT dan CK. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (30/8/2019) kemarin.
Baca: Fadli Zon: Ungkap Saja Jika Ada Penunggang Gejolak di Papua
"Pada hari Jumat 30 Agustus, tim gabungan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2019).