Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Masuk PBI

Soepriyatno menilai bahwa peserta BPJS mandiri yang mengambil paket kelas 3 juga berkendala dalam hal pembayaran iuran per bulannya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Masuk PBI
Fransiskus Adhiyuda
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil sejumlah pihak untuk membahas defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di ruang Komisi XI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah mempertimbangkan peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 dengan kategori miskin untuk masuk ke dalam Peserta Bantuan Iuran (PBI).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno saat rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR dengan pemerintah untuk membahas defisit anggaran BPJS kesehatan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Saya juga minta perlindungan orang miskin yang tidak mampu, yang sekarang masih ada di kelas 3 non PBI (red, kelas 3 mandiri)," ucap Soepriyatno.

Soepriyatno menilai bahwa peserta BPJS mandiri yang mengambil paket kelas 3 juga berkendala dalam hal pembayaran iuran per bulannya.

Oleh karena itu, BPJS diduga akan mengalami masalah defisit berkepanjangan kedepannya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk mendata peserta kategori tersebut agar segera diberikan bantuan dengan cara dimasukan kedalam PBI.

"Kalau seandainya masih ada dan itu bagaimana penyelesaiannya? Kalau masih ada orang miskin di luar PBI harus segera di PBI kan. Supaya konflik selesai. Karena prinsipnya kita gotong royong, yang kaya bantu yang miskin. Orang miskin harus kita lindungi," ungkap Soepriyatno.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menanggapi pernyataan Soepriyatno tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa besaran iauran bagi kelas III yang dinaikan menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500, sudah melalui pengkajian yang mendalam.

"Bahwa kenaikan PBI kelas 3 dari 24.500 menjadi 42.000 telah mempertimbangkan margin to pay masyarakat. Dengan demikian kenaikan ini tidak terlalu membebani masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerima laporan dari BPJS terkait besaran defisit lembaga jaminan kesehatan nasional tersebut.

Sri mengatakan besaran defisit BPJS tahun 2019 naik sebesar Rp 32,8 triliun, lebih tinggi dari prediksi sebelumnya senilai Rp 28,3 triliun.

Untuk menutup defisit, Kemenkeu sendiri mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.

Untuk peserta kelas mandiri II, mereka usul agar iuran dinaikkan dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu.

Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta. Peserta Penerima Bnatuan Iuran juga mengalami kenaikan yang sama seperti kelas 3 mandiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas