Penggugat akan Hadirkan Juru Parkir yang Makan Ikan Koi Mati dalam Sidang Gugatan PLN
"Karena ikan koinya ketika mati itu segera saya angkat dan saya kasih segera ke orang yang bisa memanfaatkan untuk dimakan," katanya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik ikan koi menggugat PT PLN Persero karena ikan koinya mati akibat pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Penggugat Ariyo Bimo akan menghadirkan tukang parkir kenalannya sebagai saksi dalam sidang pembuktian yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019) pekan depan.
Baca: Pihak PLN Tak Hadir, Sidang Gugatan Pemilik Ikan Koi Kembali Ditunda
Ia mengatakan akan menghadirkan tukang parkir kenalannya tersebut karena ketika ikan koinya mati saat itu ia langsung memberikan kepada tukang parkir tersebut untuk dimakan.
Hal itu disampaikan Ariyo usai menghadiri sidang gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019) dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat yakni PT PLN Persero.
"Karena ikan koinya ketika mati itu segera saya angkat dan saya kasih segera ke orang yang bisa memanfaatkan untuk dimakan. Itu tukang parkir. Mungkin tukang parkir itu yang akan saya hadirkan sebagai saksi," kata Ariyo.
Ariyo menjelaskan, dalam gugatan sederhana itu ia ingin agar PT PLN Persero mengakui kesalahannya saat pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu dan menuntut ganti akibat kerugian yang dideritanya.
"Sebenarnya kami si inginnya mereka mengakui kesalahannya. Selama mereka belum mengakui kesalahannya berarti mereka belum sadar. Kejadian seperti ini bisa terjadi lagi. Ketika mereka hadir dan cuma bilang maaf dan agar semua pihak ikhlas, lucu sekali. Kalau saya sebagai konsumen, kalau begitu orang tidak akan memperoleh perlindungan yang semestinya. Kebetulan saya orang hukum, mengerti sedikit, tapi bagaimana orang yang tidak mengerti?" kata Ariyo.
Mengenai kompensasi dari PT PLN Persero kepada pelanggannya akibat mati listrik tersebut, ia mengatakan belum memeriksa rekening listriknya.
Namun menurutnya, kompensasi tersebut berbeda dengan ganti rugi karena kompensasi berlaku untuk setiap orang berdasarkan besaran yang sama sedangkan besaran ganti kerugian setiap pelanggan akan berbeda-beda nilainya tergantung kerugian yang dideritanya.
Ditanya apakah ia optimis menang dalam gugatan tersebut, Ariyo mengatakan ketika ia sudah menggugat maka dirinya sudah menang.
Ia juga menyerahkan keputusannya pada hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Jadi kalau menurut saya, ketika kita sudah maju dan berjuang kita sudah menang. Yang menentukan kemenangan kita adalah teman-teman media karena kita mewakili publik. Kalau saya menang Rp 1,9 juta itu nilai yang tidak sebanding. Soal dikabulkan atau tidak itu hak hakim," kata Ariyo.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Tebet, Jakarta Selatan menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke PN Jakarta Selatan terkait padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu di separuh Pulau Jawa, termasuk Jakarta.