Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Revisi Draft UU KPK: KPK Hanya Berwenang Tangani Korupsi Minimal Rp 1 Miliar

Draft Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur mengenai kewenangan dan tugas KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Revisi Draft UU KPK: KPK Hanya Berwenang Tangani Korupsi Minimal Rp 1 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur mengenai kewenangan dan tugas KPK.

Dalam pasal 6 Revisi UU KPK disebutkan KPK bertugas melakukan:

a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;

b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;

c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;

d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Rekomendasi Untuk Anda

e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan

f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca: Tak Hanya Liburan ke Rowo Bayu, Ini 8 Aktivitas Seru di Banyuwangi

Baca: Fadli Zon Setuju Dengan Niat Pemerintah Tangkap Benny Wenda

Baca: Pedagang Kecil Jualan di Trotoar Pasar Tanah Abang Minta Dikasih Tempat Layak

Upaya proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi diatur lebih lanjut pada Pasal 11 Revisi UU KPK.

Nantinya, KPK menangani perkara korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas