Revisi Draft UU KPK: KPK Hanya Berwenang Tangani Korupsi Minimal Rp 1 Miliar
Draft Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur mengenai kewenangan dan tugas KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur mengenai kewenangan dan tugas KPK.
Dalam pasal 6 Revisi UU KPK disebutkan KPK bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca: Tak Hanya Liburan ke Rowo Bayu, Ini 8 Aktivitas Seru di Banyuwangi
Baca: Fadli Zon Setuju Dengan Niat Pemerintah Tangkap Benny Wenda
Baca: Pedagang Kecil Jualan di Trotoar Pasar Tanah Abang Minta Dikasih Tempat Layak
Upaya proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi diatur lebih lanjut pada Pasal 11 Revisi UU KPK.
Nantinya, KPK menangani perkara korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau