Menkeu Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Rujukan dan Klaim
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuntaskan masalah kepesertaan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Saat ini iuran BPJS Kesehatan ASN dan TNI-Polri sebesar 5 persen dari penghasilan tetap per bulan. Pemerintah membayar 3 persennya.
"Tentu kami akan terus meminta audit supaya memang betul-betul anggaran yang kita keluarkan mencover kebutuhan akses kesehata," kata Sri Mulyani.
"Terutama kelompok miskin, kurang mampu, namun untuk masyarakat umum yang mampu harus jaga kesehatan dan iuran," sambungannya.
Baca: Mobil Esemka Telah Diresmikan, Jokowi Mulanya Tak Memaksa Beli tapi Berubah Pikiran: Memang Bagus
Seperti diketahui, Pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II sekitar dua kali lipat mulai 1 Januari 2020.
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolaknya.
Kenaikan itu sendiri untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang makin membesar. Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak di naikan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.
"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020, Rp 50,1 triliun pada 2021, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.
Keberpihakan Pemerintah ke Rakyat Luar Biasa Besar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyanggah anggapan bahwa pemerintah tak berpihak kepada rakyat menyusul rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, postur Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mencerminkan keberpihakan pemerintah ke rakyat.
"Pemihakan pemerintah kepada masyarakat terutama yang kurang mampu, luar biasa besar," ujarnya saat rapat dengan Banggar DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
"Jadi jangan cuma dilihat sepotong-sepotong seperti tadi disampaikan beberapa anggota DPR," sambung dia.
Terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II, Sri Mulyani mengatakan hal ini perlu dilakukan agar sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa bertahan.