Menkeu Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Rujukan dan Klaim
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuntaskan masalah kepesertaan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
![Menkeu Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Rujukan dan Klaim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkeu-sri-mulyani-rapat-kerja-bersama-komisi-xi-dpr-ri_20190821_160633.jpg)
Selama ini ucap Sri Mulyani, pemerintah pusat dan daerah menanggung iuran 120 juta peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Angka itu belum peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri yang sebagian iurannya dibayar pemerintah.
Selain itu lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
"Anggaran untuk kemiskinan meskipun jumlah masyarakat miskin turun, kita naikan. Anggaran pendidikan kami naikkan dan juga anggaran kesehatan naik lebih dari 5 persen," ucap Sri Mulyani.
Kompak
Perkara defisit BPJS Kesehatan yang terus berlarut membuat beragam otoritas yang terlibat di dalamnya terus memutar otak.
Pasalnya, perkara menambal defisit tak semudah membalikkan telapak tangan.
Yang terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Angka kenaikan yang diusulkan pun cukup besar. Untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri kelas I, kenaikannya mencapai dua kali lipat, dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Untuk peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, sementara untuk peserta kelas III tetap di Rp 25.500, meski sebelumnya sempat diusulkan jadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Tak hanya itu, untuk peserta penerima upah baik badan usaha maupun pemerintah juga bakal mengalami kenaikan besaran iuran.
Pasalnya, ambang batas upah pun dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.
Sehingga, besaran iuran bagi peserta penerima upah menjadi 5 persen dengan upah maksimal Rp 12 juta.
Artinya, jika sebelumnya peserta dengan gaji Rp 10 juta iuran BPJS-nya hanya sebesar Rp 400.000 sebulan, dengan perhitungan 5 persen dari gaji dengan batas atas upah Rp 8 juta, maka pembagiannya adalah pemberi kerja harus membayar Rp 320.000 sementara peserta yang bersangkutan Rp 80.000.