Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, dari ASN hingga Aktivis HAM

Polda Jatim menetapkan 4 orang tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Ada ASN hingga aktivis HAM bernama Veronica Koman.

Editor: Miftah
zoom-in Polda Jatim Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, dari ASN hingga Aktivis HAM
kolase tribunnews
Tri Susanti dan Syamsul Arifin 

Pasalnya terbukti melakukan ajakan terhadap massa ormas yang bersumber dari berita yang belum terbukti kebenarannya.

SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar.
SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Pelaku Kedua. Dihari yang sama, SA, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

SA dijerat UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan etnis.

SA terbukti sebagai pelaku ujaran bernada rasial yang terekam dalam penggalan video singkat yang tersebar di lini masa media sosial

Andria Adiansah (25) saat dikeler di Mapolda Jatim. Tersangka dibekuk polisi lantaran mengunggah konten YouTube bernada provokatif soal insiden kerusuhan Asrama Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Andria Adiansah (25) saat dikeler di Mapolda Jatim. Tersangka dibekuk polisi lantaran mengunggah konten YouTube bernada provokatif soal insiden kerusuhan Asrama Papua di Surabaya beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Pelaku Ketiga. Pelaku bernama Andria Adiansah (25), Youtouber asal Kebumen, Jateng.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan konten video bentrokan yang memperkeruh insiden kericuhan di Asrama Mahasisa Papua, Jumat (16/8/2019).

Andria disebut secara sengaja membuat sebuah konten video kolase yang dibuat menggunakan gabungan foto-foto lawas dari insiden di Gedung Asrama Mahasiswa Papua tahun 2016 silam.

Berita Rekomendasi

Video yang berisikan kolase foto lawas itu berdurasi 1 menit 34 detik, dan diunggah dalam akun channel youtube bernama 'SPLN Channel'.

Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun.

Veronica Koman, Pengacara HAM yang Ditetapkan sebagai Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya
Veronica Koman, Pengacara HAM yang Ditetapkan sebagai Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya (twitter papua_satu)

Pelaku Keempat. Pelaku bernama Veronica Koman, aktivis HAM yang diketahui tinggal di luar negeri.

Veronica ditetapkan sebagai pelaku oleh Polda Jatim karena dinilai terbukti membuat konten informasi di media sosial; Twitter yang turut memperkeruh potensi konflik di Asrama Mahasiswa Papua dan di Papua Barat.

Polda Jatim memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Konten pertama, 'Seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di jayapura. Ini tanggal 18 agustus 2019'.

Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama papua, total 23 tembakan termausk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas