Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU KPK Dianggap Bentuk Penolakan Terhadap Upaya Melumpuhkan Kinerja KPK

Pegawai KPK protes upaya melumpuhkan KPK melalui 'operasi senyap' revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Revisi UU KPK Dianggap Bentuk Penolakan Terhadap Upaya Melumpuhkan Kinerja KPK
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merah Putih mendatangi Istana Negara dan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar DPR bisa menyetujui 10 Calon Pimpinan KPK hasil pilihan Pansel yang sudah direstui oleh Presiden Jokowi, Jumat (6/9/2019). TRIBUNNEWS.COM/IST 

Lebih lanjut, ia mengatakan kehadiran KPK sebagai 'pembeda' adalah dengan dilahirkannya UU KPK. 

Undang-undang itu dibuat guna memastikan KPK tetap independen dan tanpa adanya hal tersebut KPK telah mati.

Surati Jokowi

Selain menggelar aksi protes dan penolakan, lima pimpinan KPK juga telah mengirimkan surat untuk Presiden Joko Widodo atas adanya upaya revisi UU KPK dari pihak DPR ini.

"Hari ini pimpinan baru mendandatangani surat, saya juga baru tandantangani lima pimpinan sudah tandatangani. Surat kita akan kirim kepada presiden, mudah-mudahan untuk dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan," ujar Saut.

Saut menyebut, revisi UU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut menegaskan Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam revisi UU KPK, secara spesifik diatur proses penyadapan oleh KPK harus melapor dahulu ke Dewan Pengawas KPK. Sementara, anggota Dewan Pengawas tesrebut dipilih oleh DPR sendiri.

Baca: Rayya Pemeran Video Vina Garut Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Sebelumnya: Kesulitan Bergerak

"Di piagam PBB jelas menyebutkan poinnya setiap negara harus mendirikan satu insitusi yang bebas dari kepentingan apapun. Bahasanya di situ tidak boleh ada pengaruh-pengaruh yang tidak penting. Apakah penyadapan itu penting? Penting," tegasnya.

Agus Rahardjo selaku Ketua KPK mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke pihak kepresidenan.

"Surat sudah dikirim," ujar Agus.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo mengaku belum melihat draf rancangan revisi UU KPK tersebut.

Namun, ia berharap agar DPR memiliki semangat untuk memperkuat KPK saat mengusulkan rencana revisi UU KPK.

"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Jokowi menyatakan akan membaca dahulu draf revisi UU KPK itu.

"Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat, kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara. Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," sambungnya.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana revisi UU KPK.

Ia menilai rencana revisi UU KPK itu masih jauh dari rampung karena membutuhkan persetujuan pemerintah. (tribun network/tim/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas