Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Veronica Koman Bakal Masuk DPO Jika Tak Juga Muncul Hingga Pekan Depan

Polda Jatim memastikan, tersangka tweet provokatif insiden Papua, Veronica Koman akan dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pekan depan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Veronica Koman Bakal Masuk DPO Jika Tak Juga Muncul Hingga Pekan Depan
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim memastikan, tersangka tweet provokatif insiden Papua, Veronica Koman akan dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pekan depan.

Untuk saat ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan masih mengupayakan pemanggilan Veronica Koman sesuai aturan pemeriksaan tersangka yang berlaku.

"Untuk penetapan DPO minggu depan kami akan lakukan karena ada tahapan-tahapan karena kami sedang berproses," kata Irjen Pol Luki Hermawan pada Sabtu (7/9/2019).

Veronica Koman hingga saat ini masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jatim.

Untuk saat ini Polda Jatim berupaya secara persuasif menjalin komunikasi dengan pihak keluarga Veronica Koman.

"Veronica Koman itu masih warga negara Indonesia, kami berharap yang bersangkutan akan datang ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Irjen Pol Luki Hermawan.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, pihaknya sudah berupaya untuk berkirim surat resmi berisikan pemanggilan Veronica koman sebagai tersangka di mapolda Jatim.

Baca: Polisi Tanggapi Elza Syarief yang Tuding Nikita Mirzani Jadi Cepu, Hotman Paris: Tuduhan Serius

Surat tersebut telah dikirim Polda Jatim ke dua alamat, yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Tim kami sudah ada di sana, kami sudah berkoordinasi dengan Divhubinter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," ungkapnya.

Irjen Pol Luki Hermawan mengakui sejauh ini kendala yang dialami pihaknya masih seputar tahapan prosedural pemanggilan tersangka.

Apalagi tersangka saat ini diketahui sedang berada di luar negeri.

"Ini ada tahapan-tahapan yang harus di koordinasi terutama dari Kementerian Luar Negeri dengan Divhubintel kemudian dengan interpol, ini sudah menyangkut antar negara-negara," kata dia.

Baca: Industri Rumahan Handphone Rekondisi Digerebek Polisi, Ditemukan Ribuan Ponsel Rakitan

Blokir Nomor Rekening Hingga Akun Sosmed

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas