Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Soal Penyitaan Ponsel dan Mobil Tetap Berjalan di PN Jakarta Selatan

Sidang praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan mobil dan ponsel yang diajukan Kivlan Zen tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Praperadilan Kivlan Zen Soal Penyitaan Ponsel dan Mobil Tetap Berjalan di PN Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto melanjutkan sidang permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan atas mobil dan ponselnya oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019). 

Terbatuk-batuk

Dalam dakwaan terungkap bila Kivlan Zen menyuruh orang kepercayannya, Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bermula pada 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB di Monumen Lubang Buaya Jakarta Timur, Terdakwa bertemu Helmi dan menyuruh mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut," kata jakasa Penuntut Umum, P Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Baca: Pencabutan Paspor Veronica Koman Diproses Ditjen Imigrasi

Setelah itu, Helmi mencari senjata api yang dibutuhkan Kivlan Zen. 

Selain mencari sendiri, dia juga meminta bantuan kepada Tajudin.

Helmi mendapatkan senjata api pertama berjenis Revolver merk Taurus Kaliber 38 mm dari Asmaizulfi senilai Rp 50 juta.

Serah terima senjata dilakukan di daerah Curug Pekansari Cibinong, pada 13 Oktober 2018.

Berita Rekomendasi

Lalu, pada 20 Februari 2019, Helmi menghubungi Adnil untuk memesan dua pucuk senjata api laras pendek dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar dan disanggupi Adnil dengan menjelaskan mengenai harga.

Baca: KPK: Aparat Penegak Hukum Seharusnya Tak Boleh Terikat Kontrak Politik

Satu pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer Warna Hitam Kaliber 22 mm seharga Rp.5.500.000.

Satu pucuk senjata api laras pendek Jenis revolver kaliber 22 mm beserta empat butir peluru seharga Rp 6 juta.

Serta satu pucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15 Juta.

Pada 7 Maret 2019 pukul 18.00 WIB, Kivlan Zen datang ke rumah Helmi, kemudian oleh Helmi ditunjukan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22.

"Setelah melihat senjata, terdakwa kecewa dan mengatakan senpi laras panjang tersebut hanya cocok untuk menembak tikus," ungkap JPU.

Baca: Bareskrim Siber Ciduk Dua Pembobol Bank Rp 1,3 M Lewat Aplikasi Kudo

Kemudian, Kivlan Zen memerintahkan kembali agar Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas