Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Ajukan Banding

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Ajukan Banding
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, Selasa (10/9/2019).

Abdullah Puteh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Abdullah Puteh mengajukan banding setelah dirinya berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya di ruang sidang.

"Kami banding Yang Mulia," kata Abdullah Puteh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Usai sidang, ia pun menyatakan dirinya tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim.

Hal tersebut yang menjadi dasar dirinya mengajukan banding.

Baca: Buronan hingga Sempat Rekam Video, 4 Fakta Mengejutkan Korban Selamat Kecelakaan Nganjuk-Madiun

Berita Rekomendasi

"Kami tidak sependapat dengan keputusan Majelis dan kita banding," kata Puteh.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Lumumba Tambunan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdullah Puteh.

"Kami pikir-pikir selama tujuh hari Yang Mulia," kata Lumumba.

Baca: Polda Metro Pantau Suporter yang Provokasi Saat Laga Indonesia vs Thailand

Meski telah divonis penjara satu tahun enam bulan, namun Puteh tidak dipenjara.

Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin pun menjelaskan alasan mengapa Puteh tidak langsung dipenjara.

"Saudara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum yaitu banding. Saudara di sini sesuai dengan pembelaannya tidak dilakukan penahanan. Jadi masih berupaya. Jika tidak banding berarti Saudara sudah menerima dan langsung menjalani hukuman. Tapi jika banding Saudara menunggu hasil banding. Setidak-tidaknya. Masih ada dua tahap lagi banding dan kasasi," kata Kartim.

Vonis hakim

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas