Romahurmuziy Pertanyakan Hilangnya Peran Menteri Agama di Kasus Jual Beli Jabatan
Dia mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai peran dari sesama koleganya di PPP itu. Sebab, di surat dakwaan, hanya disebutkan peran Romahurmuziy
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Romahurmuziy mempertanyakan tidak adanya peran Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Padahal, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan dirinya bersama dengan Lukman disebut bersama-sama menerima uang dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta.
"Saya mencermati seluruh dakwaan yang dibacakan ada beberapa hal yang masih belum dimengerti yang mulia. Pertama, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin namun dalam uraian saya membantu Haris," ungkapnya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dia mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai peran dari sesama koleganya di PPP itu. Sebab, di surat dakwaan, hanya disebutkan peran Romahurmuziy membantu Haris dalam pencalonannya.
"Jadi saya ini membantu Lukman Hakim atau membantu Haris. Jadi saya ini membantu siapa? Karena dalam dakwaan saya membantu Lukman tetapi diuraian saya membantu Haris Itu ada di halaman 6 dan 7 yang mulia," tegasnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim menerima maksud pernyataan Romahurmuziy. Dia menilai, ada ketidaksinkronan di surat dakwaan yang dibuat JPU pada KPK tersebut.
Baca: Nawawi Pomolango Kritik Metode OTT KPK, dari Indikasi Jebakan Hingga Bisa Hambat Investor Masuk
"Sebetulnya saudara ada ketidaksinkronan saja ya. Nanti saudara akan diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi, tetapi terhadap dakwaan ini mengerti tidak?" tanya hakim
"Masih ada dua hal lagi yang mulia. Secara umum mengerti, tetapi tidak singkron," jawab Romahurmuziy.
Untuk itu, dia meminta, agar Romahurmuziy dan tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.
"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting mengerti dulu mengerti apa yang dibacakan," ujar hakim.
Sidang perkara itu ditunda sampai Rabu 18 September 2019 beragenda pembacaan nota keberatan dari Romahurmuziy dan tim penasihat hukum.
"Kami tunda satu minggu, rabu lagi tanggal 18 (september,-red)" tambahnya.
JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.