Suap Lelang Proyek Saluran Air Hujan, KPK Periksa Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta
Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Dalam kasus ini, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.
Atas bantuannya tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima suap dari Gabriella sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5% dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 8,3 miliar yang telah disepakati ketiga tersangka.
Sementara sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Namun, tim Satgas KPK lebih dulu meringkus sejumlah pihak terkait dalam OTT pada Senin (19/8/2019) atau sesaat setelah terjadinya transaksi suap tahap ketiga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.