KPK Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli Jelang Fit and Proper Test Capim KPK, Ini Reaksi DPR
KPK mengungkap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh calon pimpinan (Capim) KPK, Irjen Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
KPK juga mencatat, Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
2. KPK Kirim Surat ke DPR
KPK berkirim surat kepada Komisi III DPR RI terkait dengan rekam jejak 10 calon pimpinan KPK yang saat ini sedang menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Pengiriman surat tersebut dilayangkan setelah KPK mengumumkan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan surat resmi tersebut telah dikirimkan dan berharap dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR dalam proses fit and proper test Capim KPK.
"Masyarakat membutuhkan pimpinan KPK yang berintegritas dan dapat bekerja secara independen," kata Saut Situmorang dalam konferensi pers terkait dengan proses pemeriksaan pelanggaran etik Firli, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Saut mengatakan apabila pimpinan KPK ke depan tidak berintegritas atau memiliki afisiliasi politik, lembaga antirasuah berpotensi dan berisiko ditarik ke pusaran politik.
Hal ini juga berisiko terhadap pelaksanaan tugas KPK terutama jika ada kasus korupsi yang melibatkan aktor politik.
"Aktor politik itu baik yang terafiliasi dengan pimpinan ataupun yang berseberangan. Padahal, KPK wajib menegakan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Saut.
3. Respons Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat atau Nasdem, Taufiqulhadi merasa heran dengan tindakan pimpinan KPK saat ini yang baru mengumumkan kronologi pelanggaran kode etik berat mantan Deputi Penyidikan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri.
Namun menurut Taufiqulhadi pernyataan Saut itu justru menunjukkan KPK sudah berpolitik yang tidak bermartabat.
“Kalau yang bersangkutan melanggar kode etik seharusnya diumumkan saat beliau masih menjadi bagian KPK, kalau disampaikan sekarang justru menjadi tanda tanya besar. Dengan begitu, KPK sudah turun derajat menjadi lembaga tidak terhormat karena sudah melakukan ‘politicking’ yaitu sudah berpolitik yang tak bermartabat,” ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Menurutnya KPK sudah melanggar kode etiknya sendiri dengan mengumumkan pelanggaran kode etik mantan pegawainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.