KPK Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli Jelang Fit and Proper Test Capim KPK, Ini Reaksi DPR
KPK mengungkap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh calon pimpinan (Capim) KPK, Irjen Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
Ia pun menegaskan pengumuman dari KPK itu tak mengikat siapa pun.
“Tindakan KPK itu tak mengikat secara moral kepada pihak lain,” pungkasnya.
Baca: DPR akan Terima KPK Bila Minta Bertemu
Senada, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengakui mendukung Capim KPK dari unsur kepolisian yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahuri.
Masinton menegaskan akan mengajak rekannya di Komisi III DPR RI untuk meloloskan nama Firli sebagai satu di antara lima pimpinan lembaga antirasuah periode mendatang.
"Kalau saya akan usulkan kepada teman-teman di Komisi III untuk tetap memilih Pak Firli," ungkap Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Ia menjelaskan, dukungannya tersebut karena Firli telah dizalimi KPK tepat sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Capim KPK di DPR.
Tindakan zalim yang dimaksud yakni KPK menggelar konferensi pers menyatakan bahwa Firli Bahuri pernah melanggar etik ketika menjabat Deputi Penindakan di KPK.
Langkah KPK itu menurut Masinton sangat tidak patut.
Bahkan dia mengatakan KPK bukan lagi akronim untuk pemberantasan korupsi, melainkan penghambat karir.
"Langkah yang dilakukan KPK itu berpolitik, sudah dzalim. Kau tulis dong, KPK sama dengan Komisi Penghambat Karir," tegas Masinton.
Baca: Alexander Marwata Beri Masukan Agar Pasal 36 UU KPK Direvisi
Menurutnya, KPK mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya.
Yaitu saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka saat mengikuti seleksi menjadi Kepala Kepolisian RI.
Ia menilai tindakan KPK tak belajar dari pengalaman.
"KPK ulangi perbuatan ya g sama empat tahun lalu. Kita ingat betul ada fit and proper test calon Kapolri, kita lakukan fit and proper test alu KPK umumkan status hukum, lalu praperadilan dan dibatalkan status tersangka tersebut. Sekarang dilakukan (lagi), Komisi III fit and proper teat lalu KPK umumkan," tuturnya.
Masinton lantas mempertanyakan KPK yang baru mempersoalkan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri.
Padahal, protes-protes sudah bergulir sejak awal Firli mendaftar ke Panitia Seleksi Capim KPK.
"Kenapa kok baru sekarang, kenapa tidak dari kemarin-kemarin. Karena sudah ada protes sejak Firli masuk pansel. Sebulan kerja kenapa KPK baru buka sekarang. Ada kepentingan apa. Kenapa diujung ketika beliau ikut fit and proper test di Komisi III," kata Masinton.
4. Alexander Marwata Heran KPK Gelar Konpres soal Firli
Calon petahana pimpinan KPK periode 2019-2023 Alexander Marwata mengatakan dirinya sudah menduga bakal banyak pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya soal konferensi pers yang digelar KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Marwata saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan (capim) KPK di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2019).
Lebih lanjut, Marwata mengaku kaget ada pimpinan KPK lainnya yakni Saut Situmorang menggelar konferensi pers tentang hal tersebut.
“Saya baru tahu ada konferensi pers itu setelah diberi tahu Ibu Basaria Panjaitan, artinya konferensi pers itu tak diketahui semua pimpinan."
"Waktu itu Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK) ada di Yogyakarta, saya dan Ibu Basaria sebenarnya ada di kantor, setelah ada konferensi pers itu saya tanya Febri Diansyah (juru bicara KPK) kok ada acara seperti ini, saya heran,” ungkap Marwata.
Marwata pun membeberkan bahwa usulan pengungkapan pengawasan internal audit tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri diungkapkan oleh penasehat KPK, Mohammad Tsani Annafari yang menemani Saut saat menggelar konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut Marwata merasa heran ada pimpinan KPK yang menggelar konferensi pers tersebut karena sebelumnya tiga dari lima pimpinan KPK setuju kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli ditutup karena yang bersangkutan kini sudah ditarik kembali ke institusi asal yakni Polri.
Berdasarkan sistem kepemimpinan kolektif kolegial yang diterapkan di KPK maka keputusan yang diambil oleh lembaga adalah suara mayoritas.
“Salah satu yang mengusulkan agar kasus itu ditutup adalah Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK), satu lainnya memberi catatan untuk diperhatikan,” terangnya.
Baca: KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat
Marwata menjelaskan bahwa pada saat itu pimpinan KPK hingga DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Irjen Firli Bahuri.
Firli dituding melakukan pelanggaran kode etik berat dengan bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang pernah diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus suap perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara.
Laporan itu menurut Marwata sudah sampai pada DPP KPK yang berwenang menjatuhkan putusan apakah yang dilakukan Firli melanggar kode etik atau tidak.
Marwata mengatakan mekanisme di DPP KPK memberi kesempatan kepada Firli untuk memberi keterangan berupa pengakuan atau memutuskan membela diri melalui pengadilan.
Akan tetapi mekanisme itu menurut Marwata belum dijalankan oleh DPP KPK karena yang bersangkutan kemudian ditarik oleh institusi asalnya yakni Polri.
“Karena belum sempat diperiksa maka pimpinan memberi catatan kepada Pak Firli diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk kemudian dikembalikan ke Polri, tak ada catatan lain. Sehingga DPP KPK juga belum memutuskan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Pak Firli termasuk ringan, sedang atau berat.”
Selain itu Marwata juga menjelaskan ada mekanisme lain yang dilakukan lima pimpinan KPK untuk menghadapi dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri di samping mekanisme di DPP KPK.
“Kami berlima sepakat yang bersangkutan cukup diberi surat peringatan. Tapi karena beliau sudah keburu ditarik ke institusi asal maka surat peringatan itu belum disampaikan ke beliau. Dan tak ada catatan lain selain beliau diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk dikembalikan ke Polri,” pungkas Marwata.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.