Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli Jelang Fit and Proper Test Capim KPK, Ini Reaksi DPR

KPK mengungkap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh calon pimpinan (Capim) KPK, Irjen Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KPK Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli Jelang Fit and Proper Test Capim KPK, Ini Reaksi DPR
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Capim Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Firli Bahuri 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh calon pimpinan (Capim) KPK, Irjen Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

KPK mengungkapkan dugaan pelanggaran berat Irjen Firli sehari jelang fit and proper test Capim KPK yang digelar hari ini, Kamis (12/9/2019). 

Langkap KPK mengungkap dugaan pelanggaran berat Irjen Firli menuai respons dari Capim KPK petahana, Alexander Marwata.

Baca: Kapitra Ampera Nilai Irjen Firli Bahuri Tak Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Kalangan DPR juga memberi tanggapan terkait langkah KPK.

Berikut rangkumannya:

1. Dugaan Pelanggar Kode Etik Irjen Firli Bahuri

KPK membeberkan kronologi dugaan pelanggar kode etik Irjen Firli Bahuri (FB) saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan deputi penindakan KPK," kata Saut mengawali konferensi pers soal Firli.

"Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dikutip dari Kompas.com, Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani.

Baca: Calon Pimpinan KPK Dari Kejaksaan Setuju UU KPK Direvisi, Ini Pendapatnya

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.

Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Secara etik, Firli mestinya tidak bertemu Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang ( TGB) karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.

"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.

Adapun bukti-bukti pertemuan antara Firli dan TGB didapat KPK dari sejumlah saksi serta beberapa foto dan video.

"Dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektar di Bonder Lombok Tengah, dalam pertemuan ini terlihat saudara F berbicara dengan saudara MZM," kata Tsani.

Ia juga mengatakan, TGB dan Firli tampak berbincang akrab pada acara itu.

Firli, kata Tsani, terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.

Dalam acara yang berlangsung pada 12 Mei 2018 itu, panitia menyebut Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat Firli diminta memberi pidato penutupan acara.

Sehari setelahnya, Firli kembali didapati berbincang akrab dengan TGB pada acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.

"Dalam foto nampak keakraban antara TGB dan F yang ditunjukkan dengan F menggendong anak dari TGB" ujar Tsani.

Tsani juga mengatakan, dalam video yang diterima, Firli tidak menunjukkan upaya untuk menghindar dari pertemuan tersebut.

Kapolda Sumatera Selatan sekaligus calon pimpinan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri usai melaksanakan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Kapolda Sumatera Selatan sekaligus calon pimpinan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri usai melaksanakan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Firli pernah menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat.

Firli tercatat menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017-8 April 2018, atau sebelum ia menjadi Deputi Penindakan KPK.

Baca: Novel Baswedan dan Penasihat KPK Temui Puluhan Mahasiswa yang Menentang Upaya Pelemahan KPK

Menurut dia, selain pertemuan Firli dengan TGB, penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga berdasarkan peristiwa Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

KPK juga mencatat, Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

2. KPK Kirim Surat ke DPR

KPK berkirim surat kepada Komisi III DPR RI terkait dengan rekam jejak 10 calon pimpinan KPK yang saat ini sedang menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Pengiriman surat tersebut dilayangkan setelah KPK mengumumkan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan surat resmi tersebut telah dikirimkan dan berharap dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR dalam proses fit and proper test Capim KPK.

"Masyarakat membutuhkan pimpinan KPK yang berintegritas dan dapat bekerja secara independen," kata Saut Situmorang dalam konferensi pers terkait dengan proses pemeriksaan pelanggaran etik Firli, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Penasihat KPK Tsani Annafari menemui puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang melakukan aksi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019)
Penasihat KPK Tsani Annafari menemui puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang melakukan aksi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Saut mengatakan apabila pimpinan KPK ke depan tidak berintegritas atau memiliki afisiliasi politik, lembaga antirasuah berpotensi dan berisiko ditarik ke pusaran politik.

Hal ini juga berisiko terhadap pelaksanaan tugas KPK terutama jika ada kasus korupsi yang melibatkan aktor politik.

"Aktor politik itu baik yang terafiliasi dengan pimpinan ataupun yang berseberangan. Padahal, KPK wajib menegakan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Saut.

3. Respons Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat atau Nasdem, Taufiqulhadi merasa heran dengan tindakan pimpinan KPK saat ini yang baru mengumumkan kronologi pelanggaran kode etik berat mantan Deputi Penyidikan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri.

Namun menurut Taufiqulhadi pernyataan Saut itu justru menunjukkan KPK sudah berpolitik yang tidak bermartabat.

“Kalau yang bersangkutan melanggar kode etik seharusnya diumumkan saat beliau masih menjadi bagian KPK, kalau disampaikan sekarang justru menjadi tanda tanya besar. Dengan begitu, KPK sudah turun derajat menjadi lembaga tidak terhormat karena sudah melakukan ‘politicking’ yaitu sudah berpolitik yang tak bermartabat,” ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Teuku Taufiqulhadi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Teuku Taufiqulhadi. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Menurutnya KPK sudah melanggar kode etiknya sendiri dengan mengumumkan pelanggaran kode etik mantan pegawainya.

Ia pun menegaskan pengumuman dari KPK itu tak mengikat siapa pun.

“Tindakan KPK itu tak mengikat secara moral kepada pihak lain,” pungkasnya.

Baca: DPR akan Terima KPK Bila Minta Bertemu

Senada, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengakui mendukung Capim KPK dari unsur kepolisian yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahuri.

Masinton menegaskan akan mengajak rekannya di Komisi III DPR RI untuk meloloskan nama Firli sebagai satu di antara lima pimpinan lembaga antirasuah periode mendatang.

"Kalau saya akan usulkan kepada teman-teman di Komisi III untuk tetap memilih Pak Firli," ungkap Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Ia menjelaskan, dukungannya tersebut karena Firli telah dizalimi KPK tepat sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Capim KPK di DPR.

Tindakan zalim yang dimaksud yakni KPK menggelar konferensi pers menyatakan bahwa Firli Bahuri pernah melanggar etik ketika menjabat Deputi Penindakan di KPK.

Langkah KPK itu menurut Masinton sangat tidak patut.

Bahkan dia mengatakan KPK bukan lagi akronim untuk pemberantasan korupsi, melainkan penghambat karir.

"Langkah yang dilakukan KPK itu berpolitik, sudah dzalim. Kau tulis dong, KPK sama dengan Komisi Penghambat Karir," tegas Masinton.

Baca: Alexander Marwata Beri Masukan Agar Pasal 36 UU KPK Direvisi

Menurutnya, KPK mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya.

Yaitu saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka saat mengikuti seleksi menjadi Kepala Kepolisian RI.

Ia menilai tindakan KPK tak belajar dari pengalaman.

"KPK ulangi perbuatan ya g sama empat tahun lalu. Kita ingat betul ada fit and proper test calon Kapolri, kita lakukan fit and proper test alu KPK umumkan status hukum, lalu praperadilan dan dibatalkan status tersangka tersebut. Sekarang dilakukan (lagi), Komisi III fit and proper teat lalu KPK umumkan," tuturnya.

Masinton lantas mempertanyakan KPK yang baru mempersoalkan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri.

Padahal, protes-protes sudah bergulir sejak awal Firli mendaftar ke Panitia Seleksi Capim KPK.

"Kenapa kok baru sekarang, kenapa tidak dari kemarin-kemarin. Karena sudah ada protes sejak Firli masuk pansel. Sebulan kerja kenapa KPK baru buka sekarang. Ada kepentingan apa. Kenapa diujung ketika beliau ikut fit and proper test di Komisi III," kata Masinton.

4. Alexander Marwata Heran KPK Gelar Konpres soal Firli

Calon petahana pimpinan KPK periode 2019-2023 Alexander Marwata mengatakan dirinya sudah menduga bakal banyak pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya soal konferensi pers yang digelar KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Marwata saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan (capim) KPK di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2019).

Lebih lanjut, Marwata mengaku kaget ada pimpinan KPK lainnya yakni Saut Situmorang menggelar konferensi pers tentang hal tersebut.

“Saya baru tahu ada konferensi pers itu setelah diberi tahu Ibu Basaria Panjaitan, artinya konferensi pers itu tak diketahui semua pimpinan."

"Waktu itu Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK) ada di Yogyakarta, saya dan Ibu Basaria sebenarnya ada di kantor, setelah ada konferensi pers itu saya tanya Febri Diansyah (juru bicara KPK) kok ada acara seperti ini, saya heran,” ungkap Marwata.

Calon pimpinan KPK, Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon pimpinan KPK, Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Marwata pun membeberkan bahwa usulan pengungkapan pengawasan internal audit tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri diungkapkan oleh penasehat KPK, Mohammad Tsani Annafari yang menemani Saut saat menggelar konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut Marwata merasa heran ada pimpinan KPK yang menggelar konferensi pers tersebut karena sebelumnya tiga dari lima pimpinan KPK setuju kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli ditutup karena yang bersangkutan kini sudah ditarik kembali ke institusi asal yakni Polri.

Berdasarkan sistem kepemimpinan kolektif kolegial yang diterapkan di KPK maka keputusan yang diambil oleh lembaga adalah suara mayoritas.

“Salah satu yang mengusulkan agar kasus itu ditutup adalah Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK), satu lainnya memberi catatan untuk diperhatikan,” terangnya.

Baca: KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat

Marwata menjelaskan bahwa pada saat itu pimpinan KPK hingga DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Irjen Firli Bahuri.

Firli dituding melakukan pelanggaran kode etik berat dengan bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang pernah diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus suap perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara.

Laporan itu menurut Marwata sudah sampai pada DPP KPK yang berwenang menjatuhkan putusan apakah yang dilakukan Firli melanggar kode etik atau tidak.

Marwata mengatakan mekanisme di DPP KPK memberi kesempatan kepada Firli untuk memberi keterangan berupa pengakuan atau memutuskan membela diri melalui pengadilan.

Akan tetapi mekanisme itu menurut Marwata belum dijalankan oleh DPP KPK karena yang bersangkutan kemudian ditarik oleh institusi asalnya yakni Polri.

“Karena belum sempat diperiksa maka pimpinan memberi catatan kepada Pak Firli diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk kemudian dikembalikan ke Polri, tak ada catatan lain. Sehingga DPP KPK juga belum memutuskan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Pak Firli termasuk ringan, sedang atau berat.”

Selain itu Marwata juga menjelaskan ada mekanisme lain yang dilakukan lima pimpinan KPK untuk menghadapi dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri di samping mekanisme di DPP KPK.

“Kami berlima sepakat yang bersangkutan cukup diberi surat peringatan. Tapi karena beliau sudah keburu ditarik ke institusi asal maka surat peringatan itu belum disampaikan ke beliau. Dan tak ada catatan lain selain beliau diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk dikembalikan ke Polri,” pungkas Marwata.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas