Pendapat Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kalau Sadap Izin Dulu, Sudah Lari Itu Buruannya
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan mengenai wacana pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan mengenai wacana pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Kabar Petang tvOne, Refly Harun menyoroti tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK, Minggu (15/9/2019).
Di mana menurutnya ada yang justru bisa menghambat pemberantasan korupsi, seperti harus izin dulu kalau mau menyadap.
• Mahfud MD Tidak akan Pilih Firli Bahuri untuk KPK jika Ikut Voting: Kalau Tak Cocok Jangan Nyempal
Dalam acara tersebut, awalnya Refly Harun menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi.
"Sudah 21 tahun, ternyata sulitnya minta ampun," ujar Refly Harun.
"5 presiden, relatively menurut saya kurang berhasil dalam pemberantasan korupsi itu."
"Nah salah satu titik poinnya adalah KPK yang salalu 'diganggu' untuk pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Menurut Refly Harun, masyarakat menilai seperti ada upaya pelemahan KPK.
"Masyarakat menilai kalau sesungguhnya, kalau kita baca protes dan lain sebagainya, memang seperti ada upaya untuk melemahkan, baik dari dalam maupun dari luar," katanya.
Refly Harun kemudian menyinggung upaya-upaya yang ia maksud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.