Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapat Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kalau Sadap Izin Dulu, Sudah Lari Itu Buruannya

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan mengenai wacana pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Pendapat Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kalau Sadap Izin Dulu, Sudah Lari Itu Buruannya
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan mengenai wacana pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Kabar Petang tvOne, Refly Harun menyoroti tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK, Minggu (15/9/2019).

Di mana menurutnya ada yang justru bisa menghambat pemberantasan korupsi, seperti harus izin dulu kalau mau menyadap.

 Mahfud MD Tidak akan Pilih Firli Bahuri untuk KPK jika Ikut Voting: Kalau Tak Cocok Jangan Nyempal

Dalam acara tersebut, awalnya Refly Harun menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi.

"Sudah 21 tahun, ternyata sulitnya minta ampun," ujar Refly Harun.

"5 presiden, relatively menurut saya kurang berhasil dalam pemberantasan korupsi itu."

Berita Rekomendasi

"Nah salah satu titik poinnya adalah KPK yang salalu 'diganggu' untuk pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Menurut Refly Harun, masyarakat menilai seperti ada upaya pelemahan KPK.

"Masyarakat menilai kalau sesungguhnya, kalau kita baca protes dan lain sebagainya, memang seperti ada upaya untuk melemahkan, baik dari dalam maupun dari luar," katanya.

Refly Harun kemudian menyinggung upaya-upaya yang ia maksud.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas