Sekjen PDIP: Kekuasaan Awak KPK Tak Terbatas
Sebaiknya semua pihak melihat persoalan secara jernih. Khususnya menyangkut kelompok anti revisi UU KPK dengan yang menyetujuinya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
"Jadi bisa dikatakan, persetujuan untuk revisi UU KPK itu sebenarnya akibat tindakan orang yang ada di KPK sendiri. Karena ketertutupan dan tak ada penjelasan terhadap berbagai pertanyaan yang ada," tambahnya.
Hasto pun menambahkan, semua pihak tak perlu takut bahwa parpol ingin agar korupsi itu menjadi lestari. Karena unsur parpol juga selalu memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Di PDIP, kata Hasto, pemecatan seketika diberikan kepada kader yang melakukan korupsi.
"Parpol itu juga sedih, menangis ketika ada anggota kami yang tertangkap tangan KPK.
Karena itulah kami tidak henti-hentinya terus melakukan pendidikan politik, menertibkan hukuman, dan kemudian menempatkan kader-kader secara selektif dengan baik," beber Hasto Kristiyanto.
"Dan sejak awal harus punya komitmen untuk antikorupsi itu," jelasnya.
Lanjutnya, korupsi di lingkungan politik terjadi lebih karena budaya ketaatan hukum di rata-rata orang Indonesia harus lebih diperbaiki.
Kedua, lanjut Hasto, terkait juga dengan sistem politik liberal yang dipraktikkan. Sistem itu membuat biaya politik mahal dan kerap menjadi pemicu para politisi melakukan tindakan korupsi.
"Karena itulah kami secara konsisten terus melakukan upaya perbaikan dan mendukung seluruh kerja dari lembaga yang ditugaskan untuk memberantas korupsi itu," terang Hasto.
Lebih jauh, Hasto meminta agar yang menolak perubahan UU KPK, termasuk Forum Rektor, agar melihat juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di KPK. Yakni ada indikasi berbagai penyimpangan di KPK RI.
"Dimana ada pihak-pihak tertentu yang di dalam temuan itu terbukti menggunakan uang negara itu. Dan kemudian ada produk-produk hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Karena itulah dari temuan BPK itu kami berpendapat justru dengan revisi undang-undang KPK ini akan memberikan kepastian hukum," papar Hasto.
"Karena kalau tidak ada revisi, maka apa yang diputuskan oleh KPK akan tidak memiliki kekuatan hukum.
Itu berdasarkan dari keputusan Mahkamah Agung dan audit dari BPK dimana PP yang dipakai untuk dasar bekerjanya KPK tidak memiliki landasan hukum tersebut," imbuhnya
Intinya, kata Hasto, PDIP hanya berharap semuanya tidak masuk ke dalam prokontra tanpa melihat argumentasi jelas dan hendaknya isu KPK ini tidak dipolitisasi.