Buya Syafii Maarif: KPK Tidak Suci, Tapi Wajib Dibela dan Diperkuat
Menurut Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, langkah DPR dan pemerintah tersebut terburu-buru
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Buya Syafii Maarif
"Bahwa undang-undang dimaksud belum diundangkan, belum ada nomor, maka sebetulnya belum ada objectum litisnya. Langkah selanjutnya, diproses sesuai hukum acara," kata dia.
Sebab, dia menambahkan, dapat saja pada masa tahapan proses registrasi hingga masuk tahapan persidangan pengujian undang-undang, undang-undang yang diujikan sudah diberikan nomor.
"Bisa saja dalam perjalanan permohonan, UU itu diundangkan. Atau kalau belum sekiranya diregistrasi, hal itu akan dinasihatkan majelis hakim kepada pemohon ketika sidang pendahuluan," katanya.