Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkini Dalang Rusuh Papua, 3 Langkah Terukur Polisi untuk Veronica Koman

Berita terkini rusuh Papua, inilah 3 langkah terukur polisi untuk Veronica Koman, tersangka kerusuhan Papua

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Terkini Dalang Rusuh Papua, 3 Langkah Terukur Polisi untuk Veronica Koman
ABC Australia
Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur mengaku sudah memblokir rekening aktivis Veronica Koman yang sudah berstatus tersangka terkait kerusuhan di Papua.

"Sudah kita lakukan kemarin itu pemblokiran," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi, Jumat (19/9/2019) seperti diberitakan Kompas.com.

Selanjutnya, polisi akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.

Update Otak Rusuh Papua, Veronica Koman Sejak Santer Diberitakan hingga Kini PBB Bereaksi

Rencananya, menurut Barung, DPO tersebut diterbitkan pekan depan.

Setelah itu, Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menangkap Veronica.

Veronica Koman
Veronica Koman (twitter.com/papua_satu)

"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seseorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," katanya.

Setelah DPO dan red notice dari Interpol, Barung mengatakan bahwa langkah polisi selanjutnya adalah ekstradiksi.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019. Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa". Baca berikutnya

Perjalanan Kasus Veronica Koman

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya dalam artikel berjudul Perjalanan Kasus Veronica Koman: Diburu Interpol, Klaim jadi Korban Kriminalisasi, Kini Dibela PBB, Veronica Koman, tersangka provokasi insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, kini dibela PBB.

Perjalanan kasusnya mulai dari diburu interpol hingga mengklaim jadi korban kriminalisasi cukup menyita perhatian publik.

PBB baru-baru ini mendesak pemerintah untuk membebaskan Veronica Koman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas