Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain RKUHP dan RUU KPK, DPR RI Juga Segera Sahkan RUU Pertanahan, Sejumlah Guru Besar Protes

Di sisi lain, masyarakat adat khawatir RUU Pertanahan akan makin melemahkan kedudukan mereka dalam kepemilikan lahan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain RKUHP dan RUU KPK, DPR RI Juga Segera Sahkan RUU Pertanahan, Sejumlah Guru Besar Protes
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ruang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima 

"Harusnya tidak disahkan periode ini," kata Arif.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, menyebut tak ada konspirasi di balik penyusunan RUU Pertanahan. Ia menganggap wajar pro dan kontra yang muncul.

Adapun, juru bicara Kementerian ATR, Harison Mocodompit, berkata pemerintah berharap RUU itu segera disahkan.

"Pemerintah sudah satu suara. RUU Ini dapat menjawab berbagai permasalahan pertanahan terkini," ujarnya.

RUU Pertanahan, kata Harison, memungkinkan sistem administrasi agraria satu pintu, menunjang iklim investasi yang baik, menuntaskan konflik, bahkan mengendalikan harga tanah.

"Tapi keputusan ada di DPR, Karena Ini memang inisiatif mereka," ucapnya.

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas