Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Keberatan Nama Khofifah dan KH Asep Saifuddin Hilang Dalam Surat Dakwaannya

Romy keberatan karena menurutnya, peran kedua orang dalam perkara tersebut dapat membenarkan tindakannya secara yuridis sebagai anggota DPR RI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Romahurmuziy Keberatan Nama Khofifah dan KH Asep Saifuddin Hilang Dalam Surat Dakwaannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadim, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) keberatan dengan hilangnya nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama KH Asep Saifuddin Halim dalam surat dakwaannya.

Romy keberatan karena menurutnya, peran kedua orang dalam perkara tersebut dapat membenarkan tindakannya secara yuridis sebagai anggota DPR RI untuk menominasikan nama Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin.

"Saat saya menyampaikan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang nominasi di lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Timur, saya sedang menjalankan fungsi representasi sebagai Anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 pasal 72 huruf g tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD," kata Romy saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/9/2019).

Menurut Romy, keduanya juga telah mengakui dengan jelas telah mengusulkan nama Haris Hasanudin kepadanya sebagai Kakanwil dengan berbagai pertimbangan.

Baca: Terduga Teroris Bekasi AR dan S Dikenal Tertutup

Menurutnya, wajar jika Khofifah memiliki kepentingan dalam pengajuan nama Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena mertua Haris Hasanudin adalah Ketua Tim Sukses Khofifah dalam Pilkada Jatim 2018.

Sedangkan, KH Asep, menurutnya juga wajar memiliki kepentingan karena KH Asep adalah pimpinan tertinggi organisasi guru di madrasah-madrasah di lingkungan Nahdlatul Ulama yang dinilainya punya kepentingan terkait penenmpatan guru-guru madrasah di Jawa Timur.

Bahkan ia mengaku telah ditelepon berkali-kali oleh KH Asep untuk menominasikan nama Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Berita Rekomendasi

"Karena Bu Khofifah dan Kiai Asep, memang betul-betul terekam. Dan saya yakin KPK memiliki banyak sekali sadapan pembicaraan saya dengan Bu Khofifah maupun dengan Kiai Asep. Tapi mengapa itu ditutupi? Lah lantas kok tiba-tiba di dakwaan saya hilang begitu saja? Ini kan artinya keberadaan Bu Khofifah dan Kiai Asep itu memang secara yuridis benar dalam konteks kapasitas saya sebagai anggota DPR," kata Romy.

JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018. Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.

Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar. Padahal, berdasarkan catatatn pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas