Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pesantren Disahkan, Fraksi PKB: Hadiah Jelang Perayaan Hari Santri Nasional

“Atas nama pimpinan Fraksi PKB, kami haturkan terima kasih kepada seluruh Fraksi di DPR yang ikut mendorong lahirnya UU ini, “ katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in RUU Pesantren Disahkan, Fraksi PKB: Hadiah Jelang Perayaan Hari Santri Nasional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Laporan Pansus Angket tentang Pelindo II diantaranya merekomendasikan peringatan pengawasan terhadap kasus-kasus 'fraud engineering' di PT Pelindo II. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia bertanya perihal persetujuan RUU tersebut kepada seluruh fraksi.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?" tanya Fahri.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Fahri pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut.

Sontak, para santri dan staf partai politik berasaskan Islam yang berada di balkon ruang rapat berdiri dan melantunkan salawat nabi.

Wakil rakyat yang mendengar lantunan salawat nabi juga ikut berdiri mendengarkan salawat tersebut.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan, penyusunan RUU Pesantren dilakukan secara dinamis meliputi ketentuan umum, asas tujuan dan ruang lingkup, pengelolaan dana, partisipasi masyarakat hingga penutup.

"UU Pesantren adalah apresiasi komisi VIII atas keberadaan pesatren dan penguatan santri dan berfungsi sebagai dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, terkait dengan masukan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan sembilan organisasi masyarakat (ormas) terhadap RUU Pesantren, pihaknya telah mengakomodir masukan tersebut.

"Kami telah mengundang asosiasi pesantren dan mengundang pesantren se-Indonesia. Mengundang PBNU, Persis, Muhammadiyah dan lainnya, seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukan dalam usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," tutur dia.

Selanjutnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keberadaan RUU Pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren.

"RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan," kata Lukman. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: RUU Pesantren Disahkan, Santri Lantunkan Salawat Nabi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas