Warga Penjompongan Minta Pendemo Menjauh dari Wilayah Mereka
Warga Pejompongan meminta massa pendemo mundur dari wilayahnya lantaran ada rumah warga hampir terbakar terkena tembakan gas air mata.
Editor: Malvyandie Haryadi
Pantauan di lokasi, sampah botol plastik berserakan di area Gedung DPR.
Ribuan mahasiswa yang melancarkan berdemo sudah tak lagi terlihat di depan Gedung DPR.
Sudah tidak relevan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyebut aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia untuk menolak beberapa rancangan undang-undang (RUU) sudah tidak relevan lagi.
Menurutnya mahasiswa bisa menyuarakan aspirasinya langsung kepada DPR RI selaku penyusun undang-undang karena Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk menunda pengesahan beberapa RUU.
Seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan.
Baca: Awkarin Geregetan Lihat Orang Banyak Hanya Menonton Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI
Sementara RUU KPK; RUU MPR, DPR, DPRD, dan DPD serta RUU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan menurut Wiranto sudah disetujui Jokowi.
“Sebenarnya dengan ada penundaan pengesahan RUU itu sudah tidak relevan lagi, sudah tidak penting lagi. Saya imbau agar rencana demonstrasi tersebut ditunda karena hanya menguras energi kita, membuat masyarakat tidak tenteram, mengganggu ketertiban umum,” ungkap Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (24/9/2019).
Lebih lanjut Wiranto mengimbau mahasiswa membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah maupun DPR RI dalam menyampaikan aspirasinya.
Baca: Sempat Diisukan Balikan, Aming Angkat Bicara Soal Hubungan Evelyn & Roy Kiyoshi, Rela Melepas?
Ia pun mengatakan pembahasan lima RUU akan dibahas dengan anggota DPR RI periode selanjutnya agar mendapatkan masukan yang konstruktif dari masyarakat.
“Saya kira masukan-masukan dari masyarakat mengenai RUU tersebut akan didengarkan oleh DPR RI dan pemerintahan selanjutnya. Masukan dari masyarakat diperlukan agar tidak menimbulkan kerugian serta pro dan kontra di masyarakat,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.