PKB: UU Pesantren Jadi Kado Indah Jelang Hari Santri
PKB akan terus mengawal implementasi UU ini sehingga peran Pesantren dalam menjaga nilai moralitas agama dan spirit kebangsaan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"PKB, sebagai inisiator terlahirnya Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan keagamaan itu, mengucapkan rasa syukur atas disahkannya UU Pesantren," ucap Wakil Sekretaris Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).
Mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini berharap kehadiran UU tersebut mampu menjadi payung hukum yang mampu mendorong kemajuan pondok pesantren baik di bidang Pendidikan, dakwah dan sosial.
Dia mengatakan, PKB akan terus mengawal implementasi UU ini sehingga peran Pesantren dalam menjaga nilai moralitas agama dan spirit kebangsaan bisa terus dioptimalkan.
"PKB yang yang terlahir dari rahim NU itu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk pemerintah dan Fraksi-fraksi di DPR yang telah bersama mengoalkan UU ini."
"Ini kado indah PKB untuk Pesantren dan Para Santri jelang Hari Santri 22 Oktober 2019," ucapnya.
PPP Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"Setelah melewati proses panjang, alhamdulillah RUU Pesantren bisa disahkan dalam rapat paripurna 24 September 2019," ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).
Anggota DPR RI ini menilai, UU ini menjadi payung hukum bagi eksistensi pesantren sebagai soko guru pendidikan di Indonesia.
"Jadi payung hukum bagi eksistensi pesantren sebagai soko guru pendidikan di Indonesia," kata Awiek.
Hadirnya UU ini sekaligus sebagai jaminan oleh negara terhadap pesantren.
"Bukan dimaknai sebagai kooptasi negara terhadap pesantren. Nantinya perhatian negara ke pesantren akan lebih besar," jelas Awiek.
Lebih jauh ia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU.
Baca: PBNU Anggap Disahkannya RUU Pesantren Sebagai Kado Bangsa Jelang Hari Santri
"Pemerintah harus segera menerbitkan PP sebagai aturan pelaksana dari UU," jelasnya.
Ia pun mewakil Fraksi PPP sebagai salah satu pengusul inisiatif RUU pesantren menyampaikan ucapan terimakasih yang setulusnya kepada para pimpinan ponpes dan pimpinan ormas Islam yang sudah memberikan masukan sehingga UU bisa disahkan.
Penjelasan Pimpinan Komisi VIII DPR
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan keberadaan UU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga Pesantren.
"Keberadaan UU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis yang berbasis masyarakat," ujar politikus Golkar ini kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).
UU Pesantren ini juga kata dia, menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Kemudian menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu Pesantren bukan hanya diartikan sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran sebagai lembaga dakwah dan Pemberdayaan masyarakat.
Lebih jauh ia menjelaskan, proses pembelajaran Pesantren yang memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.
Untuk memenuhi kualitas pendidikan di Pesantren harus memiliki institusi yang dinamakan Dewan Masyayikh yang terdiri atas para Kyai dan Ustadz atau sebutan lainnya.
Terkait sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat, dalam RUU ini ditegaskan dapat berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
"Disepakati adanya dana abadi Pesantren yang berasal dari dana abadi pendidikan," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia bertanya perihal persetujuan RUU tersebut kepada seluruh fraksi.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Fahri pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut.
Sontak, para santri dan staf partai politik berasaskan Islam yang berada di balkon ruang rapat berdiri dan melantunkan salawat nabi.
Wakil rakyat yang mendengar lantunan salawat nabi juga ikut berdiri mendengarkan salawat tersebut.