Mahkamah Agung Diskon Vonis Terpidana Suap Impor Gula Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara
"Hukumannya dikurang menjadi 3 tahun," ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis Ketua DPR 2014-2018 dikurang menjadi 3 tahun penjara.
"Hukumannya dikurang menjadi 3 tahun," ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt. Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.
Baca: Indonesia Harus Kuasai Kedaulatan Data untuk Hadapi Era 4.0
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.
Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Baca: Anies Sebut Hanya 1 Ambulans Milik Pemprov DKI yang Diamankan Polisi
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300/kg.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.