Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi Dianggap Menyebarkan Kebencian Terkait Papua

Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi Dianggap Menyebarkan Kebencian Terkait Papua
Nurmuliarekso Purnomo
Dhandy Dwi Laksono 

Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Irna, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.

"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.

Kronologi penangkapan, menurut dia, bermula saat Dandhy baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, terdengar pintu rumah digedor.

Baca: Sadisnya Debt Collector, Yuyun Ditikam Hingga Meregang Nyawa Gara-gara Nunggak Utang Rp 80 Juta

Baca: Pernikahannya dengan Ajun Perwira Baru 5 Bulan, Jennifer Jill Sempat Buang Cincin Pernikahan

Baca: Catatan Besar Jokowi soal Demo Mahasiwa Tolak RKUHP, Perintahkan Ini ke Menteri Mohammad Nasir

"Pukul 22.45 ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna.

Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.

Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.

BERITA REKOMENDASI

"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar Irna.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy di media sosial.


Dandhy saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Sejumlah aktivis dan pegiat hak asasi manusia saat ini mendampingi Dandhy di sana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas