Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Istana Benarkan Yasonna Mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM

Pihak Istana juga membenarkan Yasonna telah mengirim surat pengunduran diri karena menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in ‎Istana Benarkan Yasonna Mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senada dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum‎ dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono yang membenarkan surat pengunduran diri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Pihak Istana juga membenarkan Yasonna telah mengirim surat pengunduran diri karena menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Yasonna mundur karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

"Saya dapat konfirmasi bahwa memang benar Pak Yasonna ‎sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik sebagai anggota DPR dan tidak boleh rangkap jabatan," ungkap Staf Khusus Presiden Jokowi, Adita Irawati saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/9/2019) malam.

‎Untuk diketahui Yasonna mengajukan surat pengunduran diri pada Presiden Jokowi, Jumat (27/9/2019). Di surat itu tertulis Yasonna mengajukan pengunduran diri sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019.

Baca: Yasonna Mengundurkan Diri Sebagai Menkumham

Yasonna juga menyebut seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berita Rekomendasi

Pasal itu berbunyi : ‎Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat," tulis Yasonna dalam surat tertanggal 27 September 2019 yang ditandatangani dirinya.

Yasonna pagi tadi bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Pada awak media, Yasonna tidak menyampaikan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri.

Politikus PDI-Perjuangan itu tidak bicara banyak saat ditanya awak media terkait pertemuannya dengan Jokowi. Dia juga irit bicara saat ditanya soal Jokowi yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu tentang KPK.

Surat pengunduran diri Yasonna baru beredar luas pada malam harinya. Di surat pengunduran diri, Yasonna juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri ada banyak kekurangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas