Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Alasan KPK Tahan Imam Nahrawi dan Reaksi Keluarga
Status meningkat jadi tersangka kasus suap, Imam Nahrawi jadi tahanan KPK. Begini reaksi keluarga
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
"Nah, jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu ada ya," ujar Soesilo.
Langsung menjawab pertanyaan kuasa hukum Imam Nahrawi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan di tempat terpisah.
Menurut Febri, penahanan Imam Nahrawi dilakukan demi efektivitas penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora tersebut.
"Satu orang tersangka lain juga sudah kami tahan, untuk efektivitas penanganan perkara ini maka dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan ya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2019).
Febri menjelaskan lagi, jika penahanan Imam juga mempertimbangkan sikap Imam Nahrawi sebelumnya.
Imam kerap mangkir, setidaknya dalam tiga kali panggilan saat kasus ini masih dalam penyidikan, dia selalu mangkir.
Selain itu, kata Febri, penyidik mempunyai pertimbangan obyektif dan subyektif dalam menahan seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Nanti kalau memang pihak tersangka baik langsung ataupun melalui kuasa hukum memiliki informasi-informasi atau bantahan-bantahan terkait dengan substansi, silakan saja disampaikan dalam pemeriksaan," ujar Febri.
Sementara itu, terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Detik-detik Penangkapan Terduga Teroris di Salatiga, Wawan Disergap Saat Menginap di Rumah Pamannya
Baca: Tersangka Suap Impor Bawang Putih Ajukan Pindah Tempat Penahanan
Baca: Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi Siap Jalani Takdir
Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
KPK sebelumnya menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.
Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar.