Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Ambon Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Pasca Gempa 6,5 SR

Wali Kota Ambon menetapkan masa tanggap darurat pascagempa selama 14 hari, terhitung sejak 26 September 2019 hingga 9 Oktober 2019.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wali Kota Ambon Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Pasca Gempa 6,5 SR
BNPB
Wali Kota Ambon menetapkan masa tanggap darurat pascagempa selama 14 hari, terhitung sejak 26 September 2019 hingga 9 Oktober 2019. Kota Ambon menjadi salah satu wilayah terdampak karena gempa M 6,5 yang terjadi pada Kamis (26/5/2019) lalu. 

Upaya pendataan di lapangan masih terus dilakukan oleh tim reaksi cepat BPBD Provinsi Maluku.

Upaya pendataan salah satunya untuk mengidentifikasi titik-titik pengungsian.

Baca: Sudah Berani Blak-blakan Soal Pelecehannya, Bebby Fey Belum Laporkan Atta Halilintar, Alasannya?

Baca: Ramalan Zodiak Besok Senin 30 September 2019, Gemini akan Hibur Orang Lain, Scorpio Tampak Bahagia

Sementara ini titik konsentrasi teridentifikasi di Desa Waai seperti di wilayah Air Terjun Waai, Dusun Ujung Batu dan Batu Dua.

Sedangkan di Kota Ambon, penyintas terkonsentrasi di SMA Siliwangi, Kuburan atas SMA 9, dan SMA 9.

Melihat kondisi terkini, beberapa tantangan masih dihadapi dalam penanganan darurat.

Salah satunya perlu upaya intensif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumah masing-masing.

BNPB telah mengirimkan tim pendukung dalam manajemen posko dan dukungan logistik serta peralatan yang telah tiba di Maluku.

BERITA REKOMENDASI

Di sisi lain, TNI mengoperasionalkan rumah sakit lapangan di Kampus Darussalam, Maluku Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas