Polisi Ungkap Munarman Dapat Laporan Soal Penganiayaan Ninoy Karundeng
Argo menyebut Munarman menerima sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berinisial S.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut salah satu pelaku penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, melaporkan perbuatannya kepada Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Argo menyebut Munarman menerima sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berinisial S.
"Kemudian dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Kemudian S pun dapat perintah lanjutan setelah melaporkan hal ini. Namun Argo tidak menyebutkan apakah perintah itu datangnya dari Munarman atau tidak.
Baca: Terkait Tewasnya Siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Polsek Sempat Periksa Oknum Guru
Baca: Jadwal Formula 1 GP Jepang 2019, 11-13 Oktober
Baca: Keluarga Syok Saat Tahu Mayat yangh Ditemukan Warga Dengan Kepala Terpisah Ternyata Jenal
Namun Argo membenarkan kalau Munarman yang dimaksud dari FPI.
"Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," tutur Argo.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.