Ponsel Istri Peltu YNS Diperiksa Labfor Polri, Serda Z Menghuni Sel Tahanan Selama 14 Hari
Alat komunikasi milik istri anggota Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Lanud Muljono, Sidoarjo, dikirimkan ke Labfor Mabes Polri untuk diperiksa.
Editor: Dewi Agustina
Pemeriksaan terhadap ponsel dilakukan Labfor Mabes Polri agar lebih akurat dan mendalam.
Kapolres berjanji perkara ini bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mohon waktu kepada teman-teman media, berkenan kasih waktu kepada petugas untuk fokus menangani perkara tersebut," ujar Kapolres.
Baca: 6 Kuliner Enak di Jakarta Barat yang Wajib Dicoba Traveler
Sudah Ditahan
Penanganan serupa dilakukan terhadap Leni Aruzika, istri Sersan Dua (Serda) Z, anggota Detasemen Kavaleri Berkuda, Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD.
Serda Z harus menghuni sel tahanan selama 14 hari akibat komentar sang istri di media sosial yang menista Wiranto.
Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letkol Kav Christian Rambu, mengatakan Serda Z telah menjalani penahanan sejak Sabtu (12/10/2019), di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Kabupaten Bandung.
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (terhadap Serda Z)," kata Rambu, di Bandung, Minggu.
Menurut Rambu, Z dinilai tidak memperhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya.
Serda Z bertanggung jawab atas aktivitas istrinya.
Baca: Ulang Tahun, Pevita Pearce Dapat Kejutan Dari Ariel NOAH?
"Suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," katanya.
Sedang Leni dilaporkan ke Polres Cimahi.
"Berkas istri (Leni) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD," katanya. (surya/tribunjabar/ufi)