Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Direktur PT INTI: Perjuangan untuk Menghidupkan Perusahaan

Kata Darman, persoalan hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari perjuangannya menghidupkan PT INTI yang mengalami kesulitan ekonomi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditahan KPK, Direktur PT INTI: Perjuangan untuk Menghidupkan Perusahaan
Tribunews.com/Ilham Rian
Direktur PT INTI Darman Mappangara ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan bagasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT INTI,  Darman Mappangara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/10/2019) malam.

Darman merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang digarap PT INTI.

Usai diperiksa, Darman berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum kasus ini.

Kata Darman, persoalan hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari perjuangannya menghidupkan PT INTI yang mengalami kesulitan ekonomi.

Untuk itu, Darman meyakini kebenaran dari perkara ini bakal terungkap dalam proses persidangan nanti.

"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI, ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," ucap Darman usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Baca: Respons KPK Sikapi Munculnya Surat Edaran ASN Sumut Harus Izin Gubernur Jika Diperiksa Penegak Hukum

Berita Rekomendasi

Sementara, kuasa hukum Darman, Saiful Huda, mengatakan dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan.

Saiful memastikan kliennya akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.

"Sangat koperatif. Beliau sangat meyakini apa yang dilakukannya untuk memperjuangkan PT INTI," kata dia.

Dijelaskan, uang yang diberikan kliennya kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam tidak terkait dengan proyek seperti yang disangkakan KPK.

Uang tersebut, katanya merupakan utang piutang antara Andra dan Darman.

Hal tersebut telah disampaikan Darman kepada penyidik KPK yang memeriksanya hari ini.

"Klien saya itu diduga memberikan sesuatu kepada Direktur Keuangan Angkasa Pura II dalam proyek BHS. Namun, di dalam pemeriksaan tadi, klien kami itu tidak ada kaitannya dengan uang proyek. Itu pinjaman pribadi antara Direktur Keuangan dan pak Darman," ujar Saiful.

Saiful Huda menjelaskan, utang piutang perlu dilakukan karena kondisi keuangan PT INTI sedang terpuruk.

Bahkan, PT INTI sudah tidak mampu membayar gaji pegawai.

"Masyarakat umum mungkin sudah tahu kondisi keuangan PT INTI itu sangat sulit. Untuk bayar gaji pun sudah sulit. Sudah sering juga kan kita lihat di media demo-demo pegawai. Yang dimaksud pak Darman itu demi itu karena untuk meminjam ke bank sudah tidak mungkin," ujar Saiful.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas