Pemesanan Mobil Pajero Sport untuk Bekas Kalapas Sukamiskin Ditelusuri KPK Lewat Sales Mitsubishi
KPK duga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp75 juta dari Wawan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa orang saksi dalam kasus dugaan suap izin berobat dan keluar Lapas Sukamiskin, Kamis (17/10/2019).
Mereka adalah sales Counter Mitsubishi Tia Puspita Sari dan Kepala Bagian Keuangan RS Rosela Karawang Ariwibowo.
Dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, dari pemeriksaan untuk saksi Tia, KPK mengusut pemesanan mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam yang diduga untuk tersangka bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
"Penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait pemesanan mobil yang menajdi barang bukti dalam kasus," kata Yuyuk kepada wartawan, Kamis (17/10/2019) malam.
Diketahui mobil Pajero itu diduga diterima Wahid dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar.
Nilai mobil tersebut Rp500 juta.
Tidak dijelaskan imbal balik dari pemberian tersebut.
Baca: Polisi Endus Kejanggalan Kasus Napi Tewas di WC Penjara, Tak Ditemukan Tanda-tanda Korban Bunuh Diri
Tetapi perusahaan Rahadian telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan.
Salah satu lapas yang bekerja sama yakni Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sementara itu dari saksi Ariwibowo, ujar Yuyuk, KPK mendalami kebenaran Wahid berobat di RS Rosela Karawang.
"Penyidik mendalami keterangan saksi dari pihak rumah sakit terkait ada tidaknya tersangka WH (Wahid Husein) berobat di rumah sakit terkait," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK kembali membongkar adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin.
Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin; dua bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar.
Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia.
Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Baca: KPK Kembali Kuak Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin, 5 Orang Dijerat Jadi Tersangka
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp75 juta dari Wawan.
Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.