Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Gaji dan Fasilitas yang Diterima Wakil Menteri Menurut Peraturan Menkeu

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Berikut Gaji dan Fasilitas yang Diterima Wakil Menteri Menurut Peraturan Menkeu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Deputi Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut Alue Dohong diminta Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara.

Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menjadi Wakil Menteri Keuangan. Suahasil akan mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani.

TKN dan Relawan Jokowi-Maruf:

1. Mantan Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono

Mantan Bendahara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono diminta Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Menteri Pertahanan.

2. Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi

BERITA TERKAIT

Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi mengatakan, dirinya kemungkinan akan ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas