Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Wakil Menteri Jokowi, Ada Fasilitas Mobil Dinas Rp 800 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Wakil Menteri Jokowi, Ada Fasilitas Mobil Dinas Rp 800 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Wakil Menteri disumpah saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Setelah memanggil ke 12 wamen tersebut, Jokowi juga langsung melaksanakan pelantikan Wakil Menteri di Istana Kepresidenan, Jumat (25/10/2019).

Dilansir TribunWow.com dari jdih.kemenkeu.go.id, Jumat (25/10/2019), berikut besaran gaji yang diterima wakil menteri.

Gaji wamen diketahui telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalan peraturan itu, tunjangan yang diberikan kepada menteri disebutkan sebanyak Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan ini pun berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang setara dengan Menteri Negara.

Sehingga jika 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, maka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, wakil menteri akan mendapat sejumlah fasilitas.

Yakni kendaraan dinas dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Lalu jika belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas