Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Idham Azis Dinilai Sudah Cukup Mumpuni untuk Pimpin Institusi Kepolisian

Masinton Pasaribu mengatakan tidak ada aturan membatasi Kapolri yang dipilih harus punya masa tugas minimal dua tahun, sebelum pensiun.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komjen Idham Azis Dinilai Sudah Cukup Mumpuni untuk Pimpin Institusi Kepolisian
Danang Triatmojo
Komjen Pol Idham Aziz 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.

“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Poengky menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6 yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” kata Poengky.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.

Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.

Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Idham Azis menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan posisi Tito Karnavian.

"Pengganti Pak Tito sebagai Kapolri, sudah kami ajukan hari ini juga ke DPR, Pak Idham Aziz, kabareskrim," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (23/11/2019).

Presiden Jokowi juga sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pengganti Kapolri pada Rabu, (23/10/2019).

Dalam Surpres tersebut, Presiden ajukan Kabareskrim Komisaris Jenderal Idham Aziz sebagai calon tunggal pengganti Tito Karnavian.

"Sudah masuk (Surpres), iya Idham Aziz," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu, (23/10/2019).

Menanggapi penunjukannya, Idham mengaku siap menjalankan amanah yang dititipkan, sekaligus memohon doa restu kepada masyarakat Indonesia serta jajaran dari aparat kepolisian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas