Gaya Kepemimpinan Komjen Idham Azis Dinilai Mirip Tito Karnavian
Menurutnya, Komjen Idham Azis memiliki latar belakang kesatuan yang sama di kepolisian dengan Tito Karnavian.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Jokowi dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin Polri.
Pasalnya, Komjen Idham Azis memiliki gaya memimpin seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Demikian disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISEES) Bambang Rukminto, kepada wartawan, Senin (28/10/2019).
Menurutnya, Komjen Idham Azis memiliki latar belakang kesatuan yang sama di kepolisian dengan Tito Karnavian.
"Bahwa background-nya dari satuan-satuan tugas itu juga mempengaruhi terhadap style dalam memimpin. Pak Idham Azis dari Bareskrim dan kebetulan juga pernah di Densus, ini mengikuti jejak dari Pak Tito, saya rasa dengan background yang seperti itu kebijakan-kebijakannya juga tidak akan pernah lepas dengan style yang sama dengan Pak Tito," kata Bambang.
Bambang mengatakan, penunjukan Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri tidak terlepas dari Tito Karnavian.
Tito yang saat ini menjabat sebagai Mendagri ingin memastikan kebijakannya dapat diteruskan.
"Di mana Pak Tito ingin memastikan bahwa kebijakan-kebijakannya akan diteruskan oleh pengganti yang sesuai dengan style beliau," ujarnya.
Selain itu, kata Bambang, pemilihan calon Kapolri juga berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Dewan jabatan dan kepangkatan tinggi (Wanjakti) Polri.
Wanjakti menilai Komjen Idham Azis layak dan berkompeten untuk memimpin Polri ke depan.
"Pertanyaannya adalah jika Wanjakti sudah dilakukan, kenapa hanya muncul satu nama? Bahwa kemudian hanya muncul satu nama kemungkinan itu keputusan dari tubuh Polri," ucapnya.
Bambang menegaskan, penunjukan Komjen Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi kepada DPR berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Menurutnya, DPR hanya melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diserahkan presiden.
"Terkait dengan UU tahun 2002 pasal 11 itu tidak ada yang menyatakan presiden harus mengusulkan satu nama, DPR hanya setuju atau tidak setuju," ujar Bambang.