Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly: Jokowi Jangan Minta Izin Pindah Ibu Kota, Tapi Segera Ajukan RUU

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini juga menjelaskan, UU pemindahan ibu kota menjadi dasar bagi pelaksanaan pemindahan ibu kota.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jimly: Jokowi Jangan Minta Izin Pindah Ibu Kota, Tapi Segera Ajukan RUU
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie saat diskusi bertajuk 'Pindah Ibukota, Siapkah Kita?' Di Kampus Universitas Islam Assyafiiyyah, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya regulasi tentang pemindahan ibu kota Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sebab, Jilmy menyebut, pemindahan ibu kota tidak hanya melalui pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) namun harus dibarengi dengan pembentukan Undang-undang pemindahan.

Hal itu disampaikan Jimly saat diskusi bertajuk 'Pindah Ibukota, Siapkah Kita?' Di Kampus Universitas Islam Assyafiiyyah, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).

"RUU-nya belum ada, kan baru pidato jadi baru pidato Presiden dengan sopan santun dia minta izin pemindahan ibu kota. Itu jangan minta izin tapi ajukan RUU tentang pemindahan ibu kota," ujar Jimly.

Baca: Trump Ungkap Foto Anjing yang Tangkap Abu Bakar al-Baghdadi, Namanya Masih Dirahasiakan

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini juga menjelaskan, UU pemindahan ibu kota menjadi dasar bagi pelaksanaan pemindahan ibu kota.

Diantaranya, menjadi landasan untuk penyusunan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) per tahun yang akan dipergunakan untuk kebutuhan pemindahan ibu kota.

Ia menuturkan, sampai sekarang tidak ada peraturan dasar untuk melakukan pemindahan ibu kota.

Berita Rekomendasi

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya bukan memohon izin melakukan pemindahan ibu kota melainkan meminta persetujuan DPR dan melibatkan MPR maupun DPD.

"Barulah setelah UU tersebut disahkan, proses kegiatan yang didukung dengan anggaran belanja APBN dapat ditentukan dalam UU APRB setiap tahun sampai proses pemindahan dinyatakan selesai," ucap Jimly.

Selain itu, UU tentang pemindahan ibu kota dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum karena belasan UU lain yang juga berkaitan dengan ibu kota negara.

Seperti UU tentang pemerintah daerah DKI Jakarta maupun UU masing-masing lembaga yang pada ukumnya menentukan kedudukannya di ibu kota negara.

Kemudian, Jimly menyampaikan pertimbangan lain mengenai rencana pemindahan ibu kota.

Pertama, apakah yang akan dipindahkan hanya pusat pemerintahan saja atau termasuk juga pusat-pusat bisnis yang tentu akan berpengaruh kepada seluruh organisasi pelaku usaha nantinya.

Menurutnya, tidak semua ikut pindah, seperti BUMN dan kantor-kantor pusat pengusaha nasional yang mempunyai kepentingan untuk mendekati pusat-pusat kekuasaan di ibu kota.

Kedua, apakah yang akan dipindahkan itu hanya pusat kekuasaan pemerintahan eksekutif dan legislatif saja atau termasuk semua cabang kekuasaan negara kehakiman dan lembaga-lembaga independen lain, seperti KPU, Kejaksaan, KPK, Komisi Yudisial, dan komisi-komisi negara lainnya.

"Saya sendiri mengusulkan agar puncak-puncak cabang kekuasaan kehakiman disendirikan, jangan berkedudukan di tempat kedudukan pusat pemerintahan eksekutif-legislatif dan jangan pula di kota industri dan pusat perdagangan," jelas Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas