Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Simak cara turun kelas rawat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), simak cara mudah dan syaratnya berikut ini.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)
makassar.tribunnews.com
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Khusus untuk iuran peserta mandiri kelas III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Lalu, iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas