Soal Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV, Ahli Hukum Mengapresiasi dengan Catatan
Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV, Agus Riwanto menilai langkah Presiden Jokowi ini patut diapresiasi namun dengan beberapa catatan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Di tahapan ini, Agus melihat perlu adanya peran akademisi untuk membantu mengefesiensikan kebijakan pengabungan eselon.
"RB PAN mesti buat tim dengan melibatkan akademisi tata negara atau administasi negara," ujar dosen di Fakultas Hukum UNS ini.
Agus menjelaskan di beberapa kementerian eselon III dan IV yang langsung memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Jika pemangkasan eselon III dan IV benar-benar berjalan, dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah, terutama terganggunya pelayanan publik.
"Jangan sampai eselon bagian dari pelayanan publik harus dipotong namun tidak jelas alurnya. Ini akan jadi masalah," katanya.
Baca: Wapres: Tahun 2018 Devisa Ekspor Komoditi Sawit Lebih dari Rp 270 Triliun
Komentar Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berkomentar soal penghapusan jabatan Eselon III dan IV.
Tjahjo berpendapat penghapusan ini bertujuan untuk membangun profesionalisme dalam birokrasi.
Pembangunan profesionalisme juga dilakukan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil oleh Badan Kepegawaian Negara.
"Birokrasi yang hierarkis ini menimbulkan penundaan dalam pengambilan keputusan. Hal ini yang ingin dipangkas Pak Presiden melalui Kementerian PAN-RB," ujar Tjahjo, Rabu (30/10/2019).
Tjahjo Kumolo mencontohkan hambatan birokrasi yang hierarkis.
Baca: Pro dan Kontra Larangan Memakai Cadar di Lingkungan Pemerintahan, Respon Menteri Agama dan Mahfud MD
Menurut dia percepatan untuk mengeluarkan izin, misalnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masih sangat lamban.
Tjahjo mengatakan gagasan Presiden Jokowi tersebut mempunyai tujuan yang baik dan dapat menciptakan birokrasi yang sehat.
Tjahjo yakin penghapusan Eselon III dan IV akan mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.