Soal Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV, Ahli Hukum Mengapresiasi dengan Catatan
Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV, Agus Riwanto menilai langkah Presiden Jokowi ini patut diapresiasi namun dengan beberapa catatan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Menurut Tjahjo, sejauh ini terdapat 119 pejabat daerah yang terkena kasus jual-beli jabatan.
"Saya yakin jika ini bisa dilakukan, saya kira tidak akan ada lagi pejabat yang (terkena, red) OTT jual-beli jabatan," kata Tjahjo.
Pemangkasan jabatan Eselon III dan IV terlebih dulu dilakukan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca: Raffi Ahmad Ungkap Perbedaan Wanita Dalam Video Syur dan Istrinya, Nagita Slavina: Cuma Segini Doang
Pemangkasan eselon ini ditargetkan rampung pada tahun ini.
"Saya mulai dari KemenpanRB. Bulan ini eselon III dan IV saya pangkas," ujar Tjahjo.
Dalam pemerintah pusat, eselon III biasanya menjabat sebagai kepala bagian, kepala bidang dan kepala subdirektorat.
Eselon IV biasanya memegang jabatan kepala subbagian, kepala subbidang dan kepala seksi.
Tjahjo memastikan penghapusan tingkat di birokrasi ini tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan mereka.
Tjahjo mengatakan pendapatan atau gaji pegawai eselon III dan IV tidak akan berkurang.
Baca: Raffi Ahmad Jelaskan Kronologi Tahu soal Video Syur Mirip Nagita: Bromo hingga Akun Penyebar
"Prinsipnya penghasilan tidak akan kita kurangi dan akan ditata," kata Tjahjo.
Dia berharap langkah ini menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain.
Menurut Tjahjo langkah ini harus direalisasikan sesuai instruksi Presiden Jokowi.
"Target saya eselonisasi itu paling lama satu tahun selesai," kata Tjahjo.
Mantan menteri dalam negeri tersebut mempertaruhkan jabatannya kepada Presiden Jokowi untuk mengeksekusi penghapusan eselon.
Tjahjo menyatakan siap mundur jika dia tidak mampu menyelesaikan permasalahan eselonisasi.
"Janji saya ke presiden kalau setengah tahun ini saya tidak mampu, saya mundur," kata Tjahjo.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Ifa Nabila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.