Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV, Ahli Hukum Mengapresiasi dengan Catatan

Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV, Agus Riwanto menilai langkah Presiden Jokowi ini patut diapresiasi namun dengan beberapa catatan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Soal Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV, Ahli Hukum Mengapresiasi dengan Catatan
Kompas/Agustinus Handoko
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNNEWS.COM- Dalam pidato setelah dilantik 20 Oktober 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keberadaan eselon I sampai IV di kementerian dan lembaga terlalu banyak.

Presiden Jokowi ingin struktur eselonisasi ini disederhanakan atau dihapus menjadi dua tingkat saja.

Sebagai penggantinya, ada jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menilai langkah Presiden Jokowi ini patut diapresiasi namun dengan beberapa catatan

"Saya mengapresiasi putusan Bapak Jokowi mengenai reformasi birokrasi," ujar Agus.

"Soal penghapusan Eselon III dan IV atau IV dan V, kan itu ada dua level."

Menurut Agus, kebijakan tersebut tidak bisa serta merta diterapkan ke semua kementerian begitu saja.

Baca: Nikita Mirzani: Sekarang Kita Ada di Neraka, Bersama Elza Syarief

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Grafis Tribun Style)
Berita Rekomendasi

"Ada beberapa kementerian yang memang persoalan teknokratis bersifat technical justru ada di Eselon III dan IV," ujarnya.

Lanjut Agus, kebijakan penghapusan eselon bukan hal yang tepat.

 Ia memandang penggabungan eselon adalah langkah betul untuk merampingkan tingkatan jabatan tersebut.

"Makanya bukan dihapus, tapi di-regrouping, ada beberapa aspek dikecilkan," terang Agus kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2019) kemarin 

Agus juga memberikan catatan, meskipun penggabungan eselon langkah yang tepat, namun membutuhkan waktu yang lama, mengingat banyaknya jumlah kementerian.

"Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) lembaga yang menaungi itu paling tidak butuh satu atau dua tahun, belum 34 kementerian. Ini butuh waktu lama," tegasnya.

Baca: Ganjar Pranowo Dikabarkan Akan Jadi Lawan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Kata Gubernur Jateng

KemenpanRB disarankan untuk membuat prioritas untuk menentukan eslon di kementerian mana saja yang perlu di-regrouping.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas