2,5 Tahun Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Agus Rahardjo: Semoga Hasilnya Segera Kita Ketahui
Sudah 2,5 tahun kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan belum terungkap, Novel minta Kapolri baru Idham Azis untuk menuntaskannya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memeberikan batas waktu kepada Idham Azis untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Jokowi mengaku, ia telah menginstruksikan kepada Idham, batas waktu yang diberikan kepada Idham yakni sampai awal Desember 2019.
Idham Azis Diberi Waktu untuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan Seusai Dilantik
Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Idham Azis sebagai Kapolri, pada Jumat (1/11/2019) pukul 09.30 WIB.
Sebelum melakukan sumpah jabatan, pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden.
Keptusan Presiden Nomor 97/Polri Tahun 2019 tentang pengangkatan Kepala Kepolisian RI oleh Sekertaris Militer Presiden.
Setelah membacakan Keputusan Presiden Nomor 98/Polri Tahun 2019 tentang kenaikan pangkat Idham, Jokowi akhirnya menyematkan bintang keempat di pundak Idham.
Setelah seluruh prosesi selesai, Idham dinyatakan resmi menjabat menjadi Kapolri.
Ia dinyatakan sah mengantikan posisi Tito Karnavian sebagai Kapolri sebelumnya.
Selanjutnya, setelah pelantikan berjalan dengan lancar, Idham diberikan tugas untuk segera menyelesaikan kasus-kasus hukum yang belum dapat diselesaikan Tito Karnavian.
Melansir dari Grid.id, pada Sabtu (2/11/2019), Presiden Jokowi memberikan target kepada Idham untuk melanjutkan Tugas Tito Karnavian sampai awal Desember.
Kapolri Jendral (Pol) Idham Azis ditugaskan untuk mengungkap kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," ungkap Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)(Gird.id)