Gelar RDP soal PKPU, Komisi II DPR Kritisi Batas Usia Perekrutan Petugas KPPS
Politisi Gerindra ini menilai syarat usia perekrutan petugas KPPS perlu dibahas lebih mendalam lagi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri dengan agenda pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senin (4/11/2019).
Dalam rapat, Fraksi Partai Gerindra kritisi aturan batas umur perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dimuat dalam draf PKPU pasal 3.
Disebutkan, usia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
"Draf peraturan KPU Pilkada perlu diperdalam, khususnya Pasal 3 tentang syarat PPK PPS dan KPPS ayat B, usia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 60 tahun," kata anggota Komisi II Fraksi Gerindra, Kamrusamad, di lokasi.
Baca: Ahmad Doli Kurnia Pimpin Komisi II DPR
Baca: Larangan Penyandang Disabilitas Maju di Pilkada Dinilai Diskriminatif
Politisi Gerindra ini menilai syarat usia perekrutan petugas KPPS perlu dibahas lebih mendalam lagi.
Ia mengatakan demikian karena berkaca dari pengalaman Pilpres 2019 yang banyak memakan korban jiwa.
Atas hal itu, ia mengusulkan supaya dipertimbangkan untuk menyesuaikan syarat usia minimal menjadi 20 tahun, dan paling tua 45 tahun saja.
"Berdasarkan pengalaman Pilpres, Pileg serentak kemarin (2019), banyak korban petugas KPPS. Karena itu perlu dipertimbangkan usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun," ungkap dia.